Pj Bupati Konkep Harus Segera Diganti

38

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pejabat (Pj) Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Sinapoy yang dikabarkan akan maju mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 harus segera diganti.

Penggantian ini sesuai dengan syarat pencalonan di pilkada yang tidak memperkenankan pejabat kepala daerah atau yang berstatus PNS mencalonkan diri.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, masa jabatan Pj Bupati Konkep akan berakhir pada 3 Oktober 2015, tapi jika ingin mencalonkan diri sebagai bupati maka akhir Mei atau awal Juni Nur Sinapoy sudah harus meletakkan jabatannya.
“Kalau Pj bupati Konkep ingin maju mencalonkan diri seperti yang dikabarkan selama ini, maka dia harus segera meletakkan jabatan Pj-nya dan kemudian melepas status PNS-nya agar ada pergantian Pj,” katanya di Kendari, Kamis (28/5/2015).
Dayat menegaskan, seorang Pj tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika nekat mendaftar dengan masih berstatus Pj, maka pasti digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat.
Pengguguran itu cukup beralasan karena sudah diatur dalam peraturan KPU bahwa syarat pencalonan seorang Pj tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, ataupun wakil bupati termasuk yang berstatus PNS. (Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini