Pj Bupati Konsel Tak Paham Aturan, KASN: Ini Bisa Sampai ke Presiden

151

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Pj. Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Irawan Laliasa. Namun hal itu diindahkannya.

Surat panggilan KASN RI tersebut dilayangkan kepada Irawan Laliasa terkait mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III beberapa waktu lalu di di daerah itu. (Baca Juga : Ini Alasan Pj Bupati Konsel Tak Hadiri Panggilan KASN)

Wakil Ketua KASN Irham Dilmy belum mau berspekulasi soal terjadinya mutasi besar-besaran tersebut, apakah ada hubungannya dengan politik atau tidak. Namun berdasarkan UU nomor 49 tahun 2008 tentang kewenangan Pj kepala daerah tidak boleh memutasi tanpa izin tertulis Mendagri. (Baca juga : Ini Hasil Kajian Panwaslu Konsel Soal Mutasi Pejabat)

Selain itu sudah ada MoU antara Menteri PAN & RB, Mendagri, KASN, BKN dengan Bawaslu tentang larangan rotasi jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

“Boleh jadi pj bupatinya belum paham aturan tentang mutasi itu sendiri. Makanya sampai saat ini kami masih sebatas memanggil. Ini hari waktu pemanggilannya tapi alasannya surat kami belum sampai sehingga diundur. Pokoknya dia (Irawan) harus hadir sendiri tidak boleh diwakili,” kata Irham saat ditemui awak zonasultra.id di kantor KASN, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Pemanggilan itu bertujuan agar PNS yang telah dimutasi atau dinonjob dikembalikan ke posisinya semula. Jika tetap tak hadir, kata Irham, maka KASN akan merekomendasikan kepada Kemendagri melalui gubernur tentang pengembalian posisi jabatan itu.

“Jika Gubernur Sultra tetap tidak dapat melakukan tindakan apapun dalam artian mendukung Pj Bupati Konsel maka masalah ini bisa sampai kami adukan ke presiden langsung,” terangnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini