Pj Bupati Mubar Diminta Percepat Pergantian Sekda

59
Ilustrasi pergantian sekda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penjabat bupati Muna Barat (Mubar) Rony Yakob didesak segera proses pergantian Sekertaris Daerah (Sekda) Mubar Ahmad Lamani yang saat ini maju dalam Pilkada mendampingi LM Rajiun Tumada sebagai calon Bupati Mubar.

Ilustrasi pergantian sekda
Ilustrasi

Tuntutan itu datang organisasi dari Persatuan Masyarakat Intelektual Kabupaten Muna Barat (Mimbar), meminta Pejabat Bupati Muna Barat (Mubar), Rony Yakob untuk secepatnya mengeluarkan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Mimbar, Abdul Razak Said Ali usai melakukan pertemuan tertutup dengan Rony Yakob, mengatakan, pertemuan tersebut menurutnya guna menuntaskan beberapa persoalan di Mubar.

“Persoalan ini alhamdulilah diterima oleh pak Rony Yakob, seperti persoalan jabatan Sekda Muna Barat. Belau menjelaskan ke kami, bahwa memang jabatan Sekda ini tidak bisa dijabat oleh orang yang sudah terjun ke politik praktis. Karena undang-undang nomor 10 tahun 2016 junto PKPU nomor 9 tahun 2016 sudah menjelaskan itu, karenanya itu kami bersepakat secepatnya pak Ahmad Lamani digantikan,” tuturnya.

Hanya saja, lanjutnya, saat ini Pj Bupati Mubar masih akan menyusun surat resmi itu untuk Gubernur guna diteruskan ke Mendagri. Sembari menunggu keputusan Gubernur terkait pergantian Sekda, makanya untuk mengikuti kampanye Ahmad Lamani wajib meminta izin kepada Pemda Mubar.

“Kami akan kawal komitmen pak Rony Yakob untuk menjaga jabatan Sekda Mubar, untuk tidak berada diruang-ruang politik praktis. Seorang Sekda itu kan PNS, jadi wajib hukumnya untuk selalu berkantor,” ujarnya.

Meski begitu, Razak mengapresiasi progres kerja yang dilakukan oleh Pj bupati Mubar Rony Yakob. Di mana sepekan berkantor, Pj Bupati ini sudah menghasilkan dua peraturan daerah (Perda) baru.

“Iya kita berharap pak Rony Yakob tetap berada di tengah-tengah pada Pilkada Mubar 2017 mendatang,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini