PLN: Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Dilakukan Bertahap

188
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kendari
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kendari
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kendari
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kendari

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kendari akan mencabut subsidi listrik daya 900 VA masyarakat mampu. Pencabutan ini dilakukan kepada masyarakat yang dianggap mampu berdasarkan versi pemerintah.

Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN Kendari Muhammad Nakir mengatakan, pencabutan subsidi daya 900 VA akan disesuaikan secara bertahap. Tahap pertama Januari sampai Februari, penyesuaian tahap kedua Maret sampai April, selanjutnya tahap ketiga Mei sampai Juni. Kemudian masuk Juli, murni sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah.

Nakir mengatakan, PLN akan mencabut subsidi listrik 900 VA terhadap masyarakat yang tidak layak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pelanggan itu dianggap mampu sehingga pemerintah mencabut subsidi tersebut dan mengalihkan kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk memperoleh subsidi.

Menurut Nakir, pemberitahuan pencabutan subsidi listrik kepada masyarakat telah dilakukan melalui media cetak dan elektronik. Pihaknya juga akan melakukan pencabutan subsidi listrik sesuai dengan data yang diberikan oleh PLN pusat.

“Domain dari masing-masing pemerintah setempat. Karena yang menentukan pelanggan layak disubsidi atau tidak adalah pemerintah daerah, jadi PLN menjalankan sesuai dengan data yang diberikan oleh pemerintah daerah/ kabupaten,” kata Nakir ditemui di Kantor PLN Cabang Kendari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (10/1/2017).

Sementara itu, penurunan tarif industri karena ada industri yang masuk dalam tarif adjustment. Dia menututkan bahwa tarif adjustment tersebut dipengaruhi tiga variabel yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak, dan inflasi.

“Pada Juli, daya 900 VA yang sudah tidak disubsidi dan 1.300 VA rupiah per kWh akan sama tarifnya. Nah, tarifnya akan disesuaikan dengan tiga variabel tadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mungkin ada salah tafsir dari masyarakat bahwa tarif industri turun. Namun, sebenarnya tarif tidak turun, tetapi karena masuk tarif adjustment tersebut. Begitupula dengan tarif daya 1.300 VA.

“Tiga variabel tersebut, yang mempengaruhi tarif listrik per kWh tiap bulan. Maka tarif listrik per kWh setiap bulan tidak menentu. Artinya, tarif listrik bisa saja naik atau turun,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, bukan hanya industri, tetapi pelanggan rumah tangga yang dikategorikan tidak mendapat subsidi akan sama perlakuan tarif listrik per kWh setiap bulan. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini