Plt Kadis ESDM Sultra Bantah Hentikan 22 IUP di Sultra

1123
kabid-esdm-sultra-andi-azis
Andi Azis

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis, membantah akan menghentikan sementara aktivitas 22
Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tiga kabupaten yang ada di Sultra.

Hal itu dilontarkan Andi Azis saat menggelar konfrensi pers di kantor dinas ESDM Sultra, Selasa (12/2/2019).

Rencana penghentian 22 perusahaan pemegang IUP itu sebelumnya dilontarkan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin, Senin kemarin.

Andi Azis menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan penghentian terhadap 22 IUP yang tersebar di dua daerah, yakni Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Alasannya ke 22 IUP tersebut tidak memiliki tunggakan apa pun.

“Tidak ada penghentian, tapi memang kita akan berikan pembinaan keras. Karena diduga melakukan penjualan ore tanpa surat keterangan verifikasi (SKV). Dan juga tidak memiliki rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB),” ujarnya.

(Berita Terkait : Diduga Ada Kongkalikong dengan Syahbandar, ESDM Sultra Hentikan Sementara 22 IUP)

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Tidak hanya itu, Andi Azis juga membantah jika ke 22 IUP tersebut memiliki tunggakana senilai Rp 265 milliar. Menurutnya, secara aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan keungan, ke 22 IUP itu merupakan perusahaan-perusahaan yang taat. Namun demikian, ke 22 IUP tersebut hanya terkait masalah SKV dan RKAB.

Akan tetapi, lanjutnya, tunggakan senilai Rp 265 milliar itu merupakan tunggakan lama sejak 2008 hingga 2018 atau tunggakan sejak 10 tahun yang lalu. Ia pun membeberkan jika saat ini terdapat 271 IUP di Sultra, dimana ada 230 IUP sudah clean and clean dan 41 masih bermasalah.

“Dan ini akan dinormalkan semua, agar daerah mendapatkan kontribusi positif. Dan yang pasti 22 perusahaan itu hanya mau diverifikasi faktual,” tutupnya.

Dari total tunggakan senilai Rp 265 milliar tersebut, lanjut Andi Azis, beberapa IUP bahkan memiliki tunggakan Rp 8 milliar hingga Rp 36 milliar. Meski demikian, Andi Azis enggan menyebutkan nama perusahaan pemilik tunggakan itu.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Sebelumnya, Kabid Minerba Dinas ESDM membeberkan ada 22 IUP bermasalah dan memiliki tunggakan terhadap daerah. Ke 22 perusahaan pertambangan itu yakni :

  1. PT. Adhi Kartiko Pratama,
  2. PT. Bumi Karya Utama,
  3. PT. Bosowa Mining,
  4. CV. Unaaha Bakti,
  5. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama,
  6. PT. Konutara Sejati,
  7. PT. Karyatama Konawe Utara,
  8. PT. Makmur Lestrai Primatama,
  9. PT. Paramitha Persada Tama,
  10. PT. Tristaco Mineral Makmur,
  11. PT. Roshini Indonesia,
  12. PT. Pertambangan Bumi Indonesia,
  13. PT. Tiran Indonesia,
  14. PT. Integra Mining Nusantara,
  15. PT. Baula Petra Buana,
  16. PT. Macika Mada Madana,
  17. PT. Ifisdeco,
  18. PT. Wijaya Inti Nusantara,
  19. PT. Generasi Agung Perkasa,
  20. PT. Jagat Rayatama,
  21. PT. Sanbas Minerals Mining
  22. PT. Tonia Mitra Sejahtera. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini