Plt Sekda Konsel Tak Tahu Soal Pengembalian Jabatan Eselon II

59
Plt Sekda Konsel Tak Tahu Soal Pengembalian Jabatan Eselon II
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Pengembalian jabatan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dilakukan Bupati Surunuddin Dangga pekan lalu, ternyata tak diketahui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda), Rachmi A Djufri sama sekali.

Plt Sekda Konsel Tak Tahu Soal Pengembalian Jabatan Eselon II
Ilustrasi

Tidak hanya itu, pihaknya pun sampai saat ini belum memegang Surat Keputusan (SK) pengembalian jabatan itu yang jumlahnya sebanyak 104 orang.

Rachmi mengatakan beredarnya SK hanya diketahuinya setelah mendapat telepon dari beberapa orang. Namun seyogyanya dalam pengembalian atau pembatalan SK yang dilakukan oleh Pj Bupati Konsel harus ada pelantikan karena hal itu merupakan aturan normatif administrasi kepegawaian.

Dia mencontohkan, dalam pemilihan bupati itu sejak tanggal 9 Desember 2015 sudah menjadi bupati terpilih namun belum bisa menjalankan tugas karena belum dilakukan pelantikan, nanti tanggal 23 Februari 2016 dilantik dan barulah secara sah dapat menjalankan tugas.

Pihaknya pun sejauh ini, belum pernah diberitahukan langsung oleh bupati dan wakil bupati. Menurutnya, itu adalah hak bupati, tetapi pengembalian jabatan seharusnya dilakukan pelantikan karena berkonsekwensi pada anggaran tunjangan dan lainnya.

“Untuk menduduki suatu jabatan harus dilantik karena berkonsekewensi terhadap anggaran dan tunjangan karena akan diminta spesimen tandatangan, seperti kepala SKPD,” ujarnya, Selasa (15/3/2016).

(Artikel Terkait : Bupati Konsel Kembalikan Jabatan Eselon II Korban Mutasi Mantan Pj. Bupati Irawan Laliasa)

Sementara itu, Wakil Bupati Konsel Arsalim menjelaskan, terkait pengembalian jabatan tidak harus melakukan pelantikan karena jabatan yang diduduki saat itu dianggap tidak resmi (legal) oleh Mendagri dan KASN sehingga melalui rekomendasi yang diberikan pihaknya mengembalikan jabatan lama itu

“Kalau ada pelatikan berarti kita mutasi yang baru,” jelasnya.

Sedangkan pada Dinas Cacatan Sipil dan Kependudukan (Discapil), menurutnya itu tidak dapat dikembalikan karena dalam waktu yang bersamaan pula keluar surat keputusan menteri dalam negeri menjadi vertikal. Dengan demikian, pegawai, kepala dan sekertarisnya di SK kan oleh menteri dalam negeri.

“Tidak mungkin kita mau batalkan SK Mendagri. Besok bupati ke Jakarta konsultasikan hal itu. Kita mau bekerja secara jelas dan nyaman,” ujarnya.

 

Penulis : Irfan Mualim
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini