PNS di Sultra yang Terlibat Korupsi Segera Disanksi

454
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh Bupati/ Walikota se Sultra. Dalam rakor itu dibahas soal sanksi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung tindak pidana korupsi (tipikor).

Rakor itu merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKB itu terkait kesepakatan penegakan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut tipikor.

Rakor itu dihadiri para bupati/walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ketua Pengedilan Kendari, yang di gelar di ruang rapat Gubernur, Rabu (6/2/2019) sore.

Ali Mazi mengaku akan membentuk tim terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tim terpadu itu nantinya akan bertugas sebagai tim evaluasi dan kajian terkait penentuan penegakkan hukum bagi PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut tipikor.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

Ali Mazi pun menegaskan, agar PNS mematuhi segala peraturan perundang-undangan. Ali Mazi menilai selama ini masih banyak toleransi bagi PNS yang telah menjalani hukuman.Olehnya, dipastikan SKB 3 menteri tersebut, akan segera diterapkan.

“Ini dilakukan agar ASN mematuhi segala peraturan perundang-undangan, selama ini masih banyak toleransi bagi ASN yang telah menjalani hukuman. Makanya SKB ini paling lambat bulan Desember (2019) sudah diterapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kusnadi menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh ASN yang terlibat kasus Korupsi dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) putusan hukumnya harus ditindak tegas dengan dijatuhkan sanksi.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Kerja di Sultra Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

“Pak gubernur tadi bilang (dalam rakor), beliau akan menyurat dulu ke Kemenpan RB kemudian ke para Bupati. Jadi 31 Desember 2019 ini sudah harus dilaksanakan,” ujarnya.

Tidak hanya ASN yang tersandung kasus korupsi, menurut Kusnadi, sanksi juga akan diberikan kepada para pembina ASN atau Kepala Badan Kepegawai (BKD) jika tidak melaksanakan tugas.

“Kalau pembina ASN-nya tidak memberikan sanksi kepada ASN yang tersandung tipikor maka pembina ASN ini yang akan disanksi, makanya harus tegas,” ucapnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini