PNS Dinas ESDM Sultra Kembali Diperiksa KPK Terkait IUP PT. AHB

91
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

ZONASULTRA.COM,JAKARTA– Untuk ketiga kalinya, PNS Dinas ESDM Pemprov Sultra Kamrullah diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamrullah Minggu lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Jadwal ulang riksa minggu lalu,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati singkat saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Kamrullah hari ini, Senin (19/9/2016).

Artikel Terkait : KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam

Hingga saat ini lembaga anti rasuah ini masih terus melakukan penyidikan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Sultra kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).  Diduga Nur Alam mendapat kick back (imbal balik) dari izin yang dikeluarkan tersebut.

Untuk mengorek prosedur perizinan KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dan Mantan Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi.

Untuk diketahui Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Artiket Terkait : Usai Diperiksa KPK, Dirjen Minerba ESDM Irit Bicara

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnnya, Gubernur Sultra telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014.

Artikel Terkait : PNS Dinas ESDM Sultra Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi NA

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto. Serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi. Direktur PT Untung Anaugi, Abraham Untung dan pemilik PT Kembar Emas Sultra George Hutama Riswantyo.

Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksa Kadis ESDM Sultra Burhanuddin dan istrinya Fatmawati Kasim, Kepala Cabang PT Terminal Motor Jakarta Benny Susilo, Direktur PT. Bososi Pratama Andi uci, Notaris PPAT Andi Nurmadiyanthie dan saksi swasta lainnya. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini