Polda Belum Tetapkan Suhandoyo Sebagai DPO

32

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra AKBP Sunarto dan Kepala Subbidang (Kasubbid) Humas Polda Sultra, Kompol Muhadi Walam, Jumat (8/5/2015) di ruang kerjanya, membantah pihak penyidik telah menetapkan RJ Soehandoyo sebagai daftar pencarian orang (DPO) sebagaimana yang diberitakan media pekan lalu. “Informasi dari mana itu, itu belum ada keputusan penetapan bahwa Suhandoyo telah DPO,” kata Muhadi Walam.

Menurut Muhadi Walam, sampai saat ini pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih melakukan upaya hukum, yakni penjemputan paksa. “Jadi tidak benar bahwa Suhandoyo telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suhandoyo ditetapkan sebagai tersangka dan DPO atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 3,7 miliar di PT.PLM. (Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini