Polda Deadline Polres Konsel Rampungkan Kasus OTT Dinas PK Akhir September Ini

99
Polres Konsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Arya Wijanarka
Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Arya Wijanarka

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tenggak waktu hingga akhir September ini kepada Kepolisian Resort (Polres) Konsel untuk segera menyelesaikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) enam orang tersangka pegawai dinas pendidikan setempat.

Polres Konsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Arya Wijanarka
Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Arya Wijanarka

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Arya Wijanarka mengungkapkan, Polda Sultra telah memerintahkan pihaknya secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk diajukan ke kejaksaan negeri setempat.

“Mudah-mudahan bulan ini kita selesaikan, karena saya juga ada target dari Polda akhir bulan ini kasus ini harus selesai,” kata Arya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2017).

Menurut Arya, pihaknya telah memerintahkan anggotanya yang menangani kasus ini untuk fokus terhadap penyelesaian kasus tersebut.

“Saya sampaikan pada anggota periksa semua berkas, apa kendalanya kita selesaikan, hanya untuk yang satu ini kita masih terkendala saksi ahli,” tegasnya.

Arya menjelaskan, hingga saat ini berkas kasus OTT tersebut belum juga rampung karena pihak kepolisian kesulitan mencocokkan subtansi unsur pidana yang diancamkan kepada para tersangka dengan perbuatan yang mereka lakukan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Koordinasi dengan kejaksaan hal ini terkait masalah penerapan pasal dan keterangan ahli apakah para tersangka tenaga honorer itu dapat dikatakan sebagai penyelenggara negara atau bukan hal itu untuk dipastikan perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam pasal yang dijerat atau tidak,” jelas Arya.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mengkaji untuk melakukan penambahan penjeratan pasal 12 UU tindak pidana korupsi terhadap para tersangka.

(Berita Terkait : Gara-gara OTT, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas PK Konsel Mundur dari Jabatannya)

Seperti diberitakan, pada 27 Februari 2017 lalu, satuan Saber Pungli Polres Konsel telah melakukan OTT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel, terkait pengurusan berkas pengusulan pencairan dana sertifikasi guru se-Kabupaten Konsel.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang staf dinas PK setempat sebagai tersangka, masing-masing berinisial S, H, H, H, P dan SS.

Dalam operasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp. 51.320.000, dokumen pengurusan berkas sertifikasi guru pada tingkat TK, SD, SMP, dan SD SMP Satu Atap (Satap) dan menetapkan enam orang staf pegawai dinas pendidikan setempat sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 250 juta. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini