Polda Lanjutkan Penyidikan Dugaan Penghinaan Sekdes Teporoko

303
Polda Lanjutkan Penyidikan Dugaan Penghinaan Sekdes Teporoko
DUGAAN PENGHINAAN - Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Dian Nugraha bersama Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii di ruang di ruang Ditreskrimum Polda, Jumat (10/8/2018). Para mahasiswa itu mendesak penghentian kasus dugaan penghinaan. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap melanjutkan. proses penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Teporoko Marlion. Kasus itu naik tahap penyidikan dari hasil gelar perkara pada awal pekan ini.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Dian Nugraha mengatakan terlapor dalam kasus itu Abdul Majid belum ditetapkan tersangka. Sekarang masih tahap pemanggilan klarifikasi saksi-saksi, termasuk terlapor dan pelapor. Kasus itu naik tahap penyidikan karena sudah ada bukti permulaan yang cukup.

“Tidak ada tekanan pada terlapor saat diperiksa, bisa dikonfirmasi langsung padanya. Kalau cukup bukti kita ke tahap selanjutnya, kalau tidak cukup bukti kita hentikan. Kalau tidak melanggar hukum maka tidak perlu takut,” ujar Dian di ruang Ditreskrimum Polda, Jumat (10/8/2018), saat menerima Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii mendesak penyidikan kasus itu dihentikan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Berita Terkait : Berawal dari Persoalan Tambang, Mahasiswa Wawonii dan LBH Demo di Polda)

Dian menjelaskan bahwa tidak ada maksud tertentu dalam kasus itu, Polda hanya menerima laporan yang masuk pada 22 Juni 2018 dan memprosesnya sesuai mekanisme yang ada. Marlion melapor karena merasa menjadi korban penghinaan dalam aksi yang digelar warga di Desa Teporoko, konawe Kepulauan (Konkep) pada 21 Juni 2018 lalu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Penghinaan atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurang lebih 1 tahun penjara. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini