Polda Sultra Amankan 2.100 Batang Kayu Ilegal

496
Wakapolda Sultra, Kombes Pol Winarto
Kombes Pol Winarto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 2.100 batang kayu jenis rima campuran. Kayu ilegal ini diamankan di perairan Ereke, teluk Kuli Susu, Kecamatan Bonegunu, Buton Utara (Butur) pada Kamis pekan lalu.

Wakapolda Sultra, Kombes Pol Winarto
Kombes Pol Winarto

Ratusan kayu ilegal ini dimuat dengan menggunakan Kapal Darma Kencana GT 117 yang bertolak dari Muara Ronta, Kecamatan Bonegunu. Kayu-kayu tersebut diduga diambil dari kawasan hutan lindung Kabupaten Buton Utara yang rencananya akan dibawa ke Nusa Tenggara timur (NTT).

“Awalnya itu kita mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian kita merapat ke Muara Ronta, namun kapal pemuat kayu tersebut sudah berlabuh, kemudian diikuti oleh anggota,” ucap Wakapolda Sultra, Kombes Pol Winarto di Polda Sultra, Selasa (10/10/2017).

Seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah delapan orang diamankan bersama nahkodanya. Satu orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni nahkoda kapal JF bin MS. Adapun pemilik kayu yang diketahui berinisial A, saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.

“Pemilik kayu atau perusahaan yang memesan kayu ini masih kita kejar. Tapi identitasnya sudah kita kantongi,” jelas Winarto.

Adapun ancaman pasal yang dikenakan untuk tersangka yakni Pasal 83 ayat 1, huruf a,b,c, Jo Pasal 12 huruf d,e,h dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a, Jo Pasal 16 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Kerusakan Hutan.

Ancaman pidananya paling sedikit satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara, serta denda pidana minimal Rp 500 juta, dan maksimal Rp 2 miliar. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini