Polda Sultra Amankan 200 Kubik Kayu Rimba Ilegal

34
ilustrasi-illegal-logging-ilegal-kayu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  200 kubik kayu jenis  rimba campuran berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

ilustrasi-illegal-logging-ilegal-kayu
Ilustrasi

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto membenarkan penyitaan ratusan kubik kayu tersebut. Dirinya mengaku jika kayu yang dimuat menggunakan Kapal KLM Berkat Harapan Baru, di amankan saat melintas di perairan laut Molore Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 13.00 wita.

“Jadi tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang. Selain kayu anggota juga mengamankan pemilik kayu berinisial ZA warga Langgikima, Konut dan nahkoda kapal berinisial YU warga Kecamatan Batu Licin, Kalimantan Selatan,” ungkapnya, Selasa (14/3/2017).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kabid Humas, kayu yang berasal dari Konut tersebut, sedianya akan dikirim ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur laut. Namun beruntung, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti beserta dua orang tersangka.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pemilik kayu, Nahkoda kapal, serta ABK kapal. Selain itu, kami juga sudah melakukan konfirmasi dengan pihak Dinas Kehutanan Sultra, dan anggota dalam waktu dekat akan melakukan  lacak balak asal usul lokasi penebangan kayu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kini keduanya pun telah di amankan di Mapolda Sultra bersama barang bukti kayu dan kapal yang di gunakan oleh pelaku.

Jika keduanya terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini