Polda Sultra Didesak Usut Pelanggaran PT Adhi Kartiko Pratama

433
Polda Sultra Didesak Usut Pelanggaran PT Adhi Kartiko Pratama
MASALAH TAMBANG - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) berunjuk rasa di depan Mako Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/11/2018) terkait pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT Adhi Kartiko Pratama. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) mendesak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengusut sejumlah pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT Adhi Kartiko Pratama. Hal itu disuarakan dengan berunjuk rasa di depan Mako Polda Sultra, Senin (5/11/2018).

PT Adhi Kartiko Pratama dituding telah melakukan pertambangan ilegal di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari Nomor 12/G/2018/PTUN Kendari tanggal 6 Juni 2018, PT Adhi Kartiko Pratama tidak lagi mempunyai hak melakukan operasi produksi di kawasan Kecamatan Asera.

Koordinator aksi Rahman Paramai mengatakan, sampai saat ini PT Adhi Kartiko Pratama masih melakukan aktivitas operasi produksi. Semestinya perusahaan melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada.

“Dalam penetapan PTUN Kendari isinya tentang penundaan pertambangan operasi produksi PT Adhi Kartiko Pratama. Akan tetapi PT Adhi Kartiko Pratama sama sekali tidak mengindahkan adanya penetapan tersebut,”ujar Rahman saat berunjuk rasa.

Pertambangan ilegal yang dilakukan PT Adhi Kartiko Pratama dituding telah melanggar undang-undang dan peraturan pertambangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta beberapa peraturan lainnya.

Selain itu, AMPH juga menduga adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan seseorang dari PT Adhi Kartiko Pratama yaitu pengusaha inisial S. Pemalsuannya yakni akta notaris atas perubahan nama PT Adhi Kartiko menjadi PT Adhi Kartiko Pratama.

“Dengan pemalsuan dokumen tersebut maka secara tidak langsung PT Adhi Kartiko Pratama adalah PT yang secara ilegal mengelola hasil tambang di Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Asera,” ujar Rahman.

Usai berorasi, AMPH tidak melanjutkan untuk bertemu perwakilan Polda tapi langsung mengarah ke instansi lain untuk menyampaikan aspirasinya. Beberapa instansi yang didesak untuk memperhatikan masalah tersebut yakni DPRD Sultra, Dinas ESDM Provinsi Sultra, pemerintah Provinsi Sultra, dan pihak Syahbandar.

Terkait masalah PT Adhi Kartiko Pratama itu, pada 28 Agustus 2018 pernah disuarakan oleh Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) dengan berunjuk rasa di Polda Sultra. Namun demikian belum ada klarifikasi dari pihak PT Adhi Kartiko Pratama. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini