Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 146,5 Gram Asal Surabaya

85
Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 146,5 Gram Asal Surabaya
SABU - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran sabu seberat 146,5 gram, Kamis (7/4/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 146,5 Gram Asal Surabaya
SABU – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran sabu seberat 146,5 gram, Kamis (7/4/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran sabu seberat 146,5 gram. Barang haram ini berasal dari Jawa Timur yang rencananya akan diedar di salah satu kabupaten kepulauan yang ada di Sultra.

Narkotika jenis sabu ini dibawa oleh tersangka Matheji alias Rian (23) dari Surabaya melalui Bandar Udara (Bandara) Haluoleo dengan cara disimpan di dalam ransel yang dikenakannya. Setelah sampai di Kota Kendari, barang ini kemudian dibawa ke Kabupaten Muna dengan menggunakan Kapal Uki Raya. Di atas kapal itulah Matheji diamankan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto mengklaim, pengungkapan kasus peredaran sabu ini merupakan yang terbesar di Polda Sultra. Matheji ditangkap pada Minggu (2/4/2017) lalu.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan, kita juga sudah mengamankan  Yance Rudi Tuhatu (50), orang yang memesan barang ini,” kata Sumarto di Polda Sultra, Sabtu (7/4/2017) sore.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Yance diamankan pada Selasa (4/4/2017) lalu di Kota Raha, Kabupaten Muna. Dari tangan Yance, ditemukan barang bukti berupa alat transaksi dan komunikasi.

Sumarto menambahkan, Yance adalah seorang residivis yang sudah dua kali berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama. “Sabu yang dibawa tersangka ini ada dua macam, ada jenis madu, dan ada yang berwarna putih. Ini membuktikan kalau wilayah kita bukan tempat pemasaran besar, disini pasar fokus penyalahgunaan saja,” jelas Sumarto.

Karena perlakuannya, kedua tersangka terancam kurungan seumur hidup, dan paling cepat 20 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini