Polda Sultra Sita Ratusan Kosmetik, Kebanyakan Pemutih Kulit

4371
Polda Sultra Sita Ratusan Kosmetik, Kebanyakan Pemutih Kulit
RILIS POLDA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis kasus penangkapan Kosmetik ilegal atau tandap izin edar di Polda Sultra, Senin (21/1/2019). Rilis itu melibatkan BPOM Kendari. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita ratusan kosmetik ilegal/tak berizin edar. Dalam kasus itu ditetapkan seorang perempuan sebagai tersangka inisial RY.

Sejumlah jenis kosmetik itu yakni sabun, toner, cream, dan lainya, yang kebanyakan menawarkan agar kulit menjadi putih (whitening) atau kosmetik pemutih kulit. Total keseluruhan mencapai 300 lebih picis kosmetik. Jumlahnya ada 22 merek kosmetik yakni BB Whitening Glow, Wehebeauty, Collagen, Temulawak New, Bulus Putih, dan lainnya.

Penangkapan itu bermula pada 17 Januari 2019 lalu, polisi menciduk tersangka RY yang sedang membawa beberapa kosmetik ilegal di jalan Malaka, Kendari. Kemudian polisi melakukan pengembangan tempat penyimpanan kosmetik di daerah Kelurahan Mataiwoi, Kendari. Di lokasi itu polisi mendapatkan 320 picis kosmetik ilegal.

Polda Sultra Sita Ratusan Kosmetik, Kebanyakan Pemutih Kulit
Berbagai kosmetik ilegal yang disita Polda Sultra

Kasubdit Indag Ditreskrimus Polda Sultra Kompol Bungin mengatakan barang itu baru saja didatangkan dari Makassar dan siap diedarkan dalam Kota Kendari. Barang ilegal itu cukup laku di Kendari, terlihat dari tersangka yang mendatangkan barang sebanyak itu setiap dua bulan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Baca Juga : BPOM Sultra Temukan 1.091 Item Kosmetik Berbahaya)

“Untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Tersangka sebagai pengedar, barang kosmetiknya dari Makassar (Sulawesi Selatan) untuk diedarkan dalam Kota Kendari,” kata Bungin saat pers rilis di Polda Sultra, Senin (21/1/2019).

Total nilai kosmetik itu mencapai Rp 50 juta, namun untuk keuntungan maupun kerugian negara masih didalami. Kata Bungin, tersangka RY sudah satu tahun memasarkan kosmetik ilegal tersebut. Namun demikian identitas tersangka belum dapat diungkapkan secara mendetail.

RY dibantu orang lain dalam memasarkan kosmetik, namun memang baru RY yang ditetapkan tersangka. Kata Bungin, RY dikenakan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 tentang peredaran kosmetik ilegal. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Kapolda Sultra Ajak Masyarakat Mubar Perangi Hoax)

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Wahyudin Muis mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap 22 item kosmetik yang disita Polda Sultra. Hasilnya, kosmetik tersebut adalah tanpa izin edar atau ilegal.

“Hal seperti ini biasa ditemukan di Kota Kendari. Kita juga tidak bisa memastikan banyak, tapi ada yang selalu ditemukan,” ujar Wahyudin.

Terkait kandungan bahan berbahaya dalam kosmetik itu, BPOM tak lagi melakukan pengujian. Sebab, kosmetik itu sudah dipastikan tak memiliki izin edar.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini