Polda Tetapkan Bos Panca Logam Sebagai DPO

32

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui Kasubbid Penerangan masyarakat (Penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam mengat

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto melalui Kasubbid Penerangan masyarakat (Penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Muhadi Walam mengatakan, penetapan DPO terhadap tersangka TPPU senilai Rp 3,7 miliar tersebut dilakukan Polda Sultra karena yang bersangkutan tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Penetapan status DPO terhadap tersangka sejak Kamis (30/4/2015) kemarin. Selain itu, upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik terhadap tersangka juga mendapat halangan dari sejumlah oknum,” jelas Muhadi kepada zonasultra.id via seluler, Jumat (1/5/2015).

Melalui kuasa hukumnya, Soehandoyo yang merupakan mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut, mengancam akan menggugat Polda Sultra sebesar Rp 1 triliun atas keputusan polda ,menetapkan dirinya sebagai tersangka.(*/Azwirman) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini