‎Polisi Amankan Imigran Myanmar di Maligano

55

ZONASULTRA.COM, RAHA– Aparat Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (28/8/2015) mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar di Desa Raiwuna Kecamatan Maligano.

Pria yang mengaku bernama Li Nang diamankan terlebih dahulu oleh warga yang curiga dengan keberadaannya disekitar balai desa Raiwuna, baru kemudian dibawa ke kantor Polisi untuk diambil keterangan asal usul serta maksud dan tujuannya hingga berada di Maligano.

Saat ditemui wartawan Sabtu, (29/8/2015), pria 28 tahun yang terindikasi kuat Imigran gelap ini kondisinya tampak kurus, kumal dan tidak menggunakan alas kaki. Dari saku celananya, ditemukan uang sebesar Rp.10 ribu.

Dengan bahasa Inggris terbatah-batah, pria ini mengaku telah tinggal di Indonesia kurun waktu dua tahun terakhir dan berkerja dikapal ikan.

Dari penuturannya, selama beberapa waktu di Maligano, dia tinggal bersama satu orang kawan sesama WNA asal Myanmar bernama Kgaw Sin Qo dan satu lagi orang Indonesia yang berhasil lolos saat ditangkap warga.

Usai diintrogasi dan diambil data-datanya, aparat Kepolisian Polres Muna menghubungi pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Baubau untuk penanganan selanjutnya.

Hendrik, petugas Kanim Baubau yang ditemui di Polres Muna mengatakan, WNA tersebut setelah dari Polres Muna akan dibawa ke Baubau, untuk mengurus administrasi sambil berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi pusat.

“Setelah ada keputusan dari Dirjen Imigrasi, barulah Lin Nang akan di deportasi ke Myanmar,” ujar Hendrik.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini