Polisi Amankan Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Kota

134
Polisi Amankan Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Kota
CURANMOR - Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curnik), berhasil di amankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/9/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
Polisi Amankan Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Kota
CURANMOR – Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curnik), berhasil di amankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/9/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  Sembilan orang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curnik), berhasil di amankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka yang merupakan komplotan curanmor lintas kabupaten/ kota di Sultra ini, merupakan target operasi sejak tiga bulan terakhir yang di amankan di sejumlah daerah di Sultra.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Komisari Besar Polisi (Kombes Pol) Chuzaini Patappoi di dampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, dari kesembilan tersangka tiga di antaranya yakni MBD, L dan RY  merupakan penadah, barang hasil curian tersangka S, ZM, R, S, IR dan AM.

“Jadi mereka kami amankan tidak  sekaligus,  awalnya kami mengamankan tujuh orang dulu. Lalu kita lakukan pengembangan, hingga akhirnya kami berhasil mengamankan semuanya bersama barang buktinya,” tuturnya, Rabu (21/9/2016).

Para tersangka, lanjutnya, merupakan jaringan yang beraksi di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Konawe, Konawe Utara (Konut) dan Kolaka. Salah satu dari sembilan tersangka, yakni ZM merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan
Kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan

 

“Modus operandinya  tersangka beraksi di rumah warga lalu mengambil barang apa yang ada di dalam rumah. Kalau seperti motor mereka biasanya dorong, lalu pake kunci T, atau dia ambil kuncinya kalau dia dapat. Motor curiannya itu lalu di jual mulai dari harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit,” ujarnya.

Dari tangan kesembilan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua puluh lima unit sepeda motor, dua unit hp, delapan unit laptop, satu unit printer canon hitam, satu unit sound sistem, tiga unit tv , satu unit kyboard elekton.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa mengamankan barang bukti lain atau pelaku lain yang masuk dalam komplotan mereka,” tutupnya.

Chuzaini menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, agar segera melapor dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 363 tentang pencurian serta 480 tentang penadahan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini