Polisi Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Muna

389
Polisi Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Muna
Barang bukti berupa sabu berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Muna.

ZONASULTRA.COM, RAHA – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Muna berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama Yuden (31) di Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (16/2/2019).

Pemuda yang akrab disapa Chip itu ditangkap saat tengah asyik wara-wiri di tengah Kota Raha sekitar pukul 17.20 Wita. Rencananya Chip bakal melakukan transaksi barang haram di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Muna AKP Syarifuddin membenarkan penangkapan itu. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang melihat pelaku tengah mondar mandir di lokasi tersebut.

Sehingga pada pukul 18.16 Wita pihaknya bersama Tim Opsnal Satresnarkoba langsung membuntuti pelaku hingga terlihat melintas di Jalan Jati.

“Dia berhenti di tempat rental mobil yang berada di Kelurahan Butungbutung, sehingga anggota Opsnal mendekatinya dan langsung digeledah,” terang AKP Syarifuddin, Senin (18/2/2019).

Namun saat hendak digeledah pelaku menolak dan langsung melarikan diri. Kemudian tim melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan.

Ketika hendak digeledah tim hanya menemukan 1 unit ponsel Samsung warna hitam dan 1 buah kartu ATM. Selanjutnya Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Abdul Kudus.

Di rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu kantong saset yang di dalamnya terdapat 5 saset kecil berisi butiran kristal bening sabu, 2 buah alat isap sabu, 4 sendok takar sabu, 2 korek api gas, 4 saset kosong ukuran kecil, dan 1 buah sumbu.

Selain itu, ditemukan tiga lembar slip transaksi ATM BRI. Selanjutnya, tim kembali melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya. “Di sana kita temukan 1 buah sendok takar sabu dan satu korek api,” kata Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, pelaku sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama saat operasi cipta kondisi (Cipkon) sejak 2018 lalu, namun berhasil meloloskan diri. (a)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini