Polisi Bekuk Pengguna Narkoba Beserta Barang Bukti 1 Paket Shabu

32

“Ya memang benar ada penangkapan terhadap seorang pemuda pengguna narkoba,” katanya. 

“Ya memang benar ada penangkapan terhadap seorang pemuda pengguna narkoba,” katanya. 
Basri menceritakan proses penangkapan dilakukan di rumah tersangka Sl (27) di Jalan Mekar, lorong Darul Mukminin, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2015) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Tersangka sudah diintai beberapa bulan, dan kebetulan saat itu kami juga mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka,” ujarnya.  
Dari tangan tersangka berhasil diamankan  barang bukti  1 paket shabu seberat 1,1 gram, 1 buah bong alat hisab shabu, 1 buah pireks, 2 buah pipet warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah tempat rokok warna hitam, 2 buah korek api dan 1 unit hP samsung. 
Hasil tes urine menunjukan tersangka positif pengguna narkoba, namun untuk lebih menguatkan urine dan sampel darah tersangka akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar dan hasilnya akan diketahui beberapa hari kedepan. 
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 112 dan 114 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (Awi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini