Polisi Berhasil Bekuk Pencuri yang Kerap Beraksi di Hotel

98
Polisi Berhasil Bekuk Pencuri yang Kerap Beraksi di Hotel
PENCURI - Didit Prayoga (25) dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Didit kerap melancarkan aksinya di hotel, Jumat (17/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Polisi Berhasil Bekuk Pencuri yang Kerap Beraksi di Hotel
PENCURI – Didit Prayoga (25) dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Didit kerap melancarkan aksinya di hotel, Jumat (17/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Didit Prayoga (25) dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Didit kerap melancarkan aksinya di hotel.

Kapolsek Baruga AKP Tiswan mengatakan, tersangka yang beralamat di Kelurahan Batu Bangga, Kecamatan Baruga ini diamankan sekitar pukul 18.30 Wita di sekitar bundaran Adipura Lepolepo, Jumat (17/3/2017) kemarin.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Aksi pelaku diketahui polisi setelah mendapat laporan dari salah satu resepsionis Wisma Indonesia. Wisma Indonesia adalah TKP kedua Didit setelah sebelumnya melancarkan aksinya di Hotel Imperial.

“Kita berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV hotel. Dari rekaman CCTV Hotel Imperial dan Wisma Indonesia, ciri-ciri pelaku ini sama,” kata Tiswan di Polsek Baruga, Sabtu (18/3/2017) siang.

Dalam rekaman CCTV yang diperlihatkan polisi, terlihat pencuri masuk pada pukul 01.30 Wita di Wisma Indonesia. Terlihat seorang resepsionis sedang tertidur di kursinya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pencuri kemudian masuk dan mengambil HP yang terletak di samping resepsionis yang sedang tertidur itu. Setelah mengambil HP, terlihat pelaku langsung keluar dengan tenang.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua buah handphone, serta pakaian. Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.

Belakangan diketahui, tersangka juga adalah seorang residivis dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Baruga dengan kasus berbeda, yakni penganiayaan.

Karena perlakuannya, Didit diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto/Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini