Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Via SMS di Kendari

682
Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Via SMS di Kendari
Prostitusi - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar dugaan jaringan prostitusi di Kota Kendari, Selasa (12/1/2016). Adalah Haris (23) warga lorong Mekar, Kecamatan Kadia Kota Kendari kini diamankan anggota Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra bersama tiga orang PSK berinisial Fta(23), An (23) dan Sind (23) di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Selasa (12/1/2016) sekitar 01.00 wita dini hari. (Randi/ZONASULTRA.COM)
Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Via SMS di Kendari
Prostitusi – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar dugaan jaringan prostitusi di Kota Kendari, Selasa (12/1/2016). Adalah Haris (23) warga lorong Mekar, Kecamatan Kadia Kota Kendari kini diamankan anggota Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra bersama tiga orang PSK berinisial Fta(23), An (23) dan Sind (23) di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Selasa (12/1/2016) sekitar 01.00 wita dini hari. (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar jaringan prostitusi pemasok wanita muda dan cantik yang  via  SMS di Kota Kendari .

Polisi mengamankan seorang Mucikari Haris (23) warga lorong Mekar, Kecamatan Kadia Kota Kendari  bersama tiga orang Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial Fta ( 23), An (23) dan Snd (23) di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Selasa (12/1/2016) sekitar 01.00 wita dini hari.

Penangkapan Haris dan tiga PSK itu bermula dari penyamaran yang dilakukan para personil kepolisian yang  memesan PSK melalui  jasa seorang  mucikari.

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Via SMS di Kendari
Jaringan Prostitusi Via SMS

“Jadi polisi menggunakan sisitem under cover  alias penyamaran sebagai pemesan, lalu mereka melakukan negosiasi dan memutuskan untuk bertemu di kamar 219 dan 232 di salah satu hotel. kemudian terjadilah transaksi antara anggota kami dan si mucikari ini, saat si mucikari dan PSK tersebut menerima uang barulah Polisi melakukan penangkapan” tutur Kasubdit PPID Polda Sultra,  Kompol  Dolfie Kumaseh , Selasa siang.

Haris, lanjut Dolfie, diduga berperan sebagai mucikari atau sebagai penghubung antara para wanita yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan para pelanggan.

Tarif yang ditawarkan Haris, dalam bisnis esek-esek ini  kepada sejumlah pelanggannya berkisar antara Rp 700 Ribu hingga Rp 2 Juta.

“ kasusnya masih kita kembangkan, jika terbukti bersalah atau menjadi mucikari, Haris terancam dijerat dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking, dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Dolfie

 

Penulis  :  Randi
Editor    :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini