Polisi Ciduk Dua Tersangka Curnik Spesialis Konter Hp

70
SPESIALIS CURNIK – Kapolres Kendari, AKBP Sigit Haryadi Sik didampingi Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Febri serta Kapolsek Kemaraya Iptu Jemi Fernando, saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti. Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu Polsek Kemaraya, Kota Kendari, berhasil mengamankan dua orang tersangka Pencurian Elektronik (Curnik) speaialis konter handphone, Jumat (3/6/2016). Randi Ardiansyah/ ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu Polsek Kemaraya, Kota Kendari, berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian barang elektronik (Curnik) speaialis konter handphone.

Kapolres Kendari, AKBP Sigit Haryadi mengatakan, kedua tersangka berinisial S (22) dan DY (31) merupakan pelaku pembobolan konter hp yang terdapat dikawasan pasar sentral Kota Kendari, pada (28/5/2016) lalu.

“Ini merupakan kerja keras Ops kami bekerjasama dengan Polsek Kemaraya, berhasil mengamankan dua tersangka 363. Pelaku pencurian khusus hp, laporannya 28 kemarin, kemudian dilakukan penyelidikan dan tadi pagi sekitar pukul 05.00 wita, sudah diamankan dua tersangka atas nama DY dan S,” ujarnya, Jumat (3/6/2016).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 hp dari total 40 unit hp yang digondol para tersangka dikonter hp pasat sentral.

“Masih kurang 11 hp yang kita kejar, yang diperkirakan dibawah oleh teman-temannya. Mereka mencongkel toko disekitar pasar sentral, mereka beraksi itu kurang lebih sekitar jam 03.00 wita atau sekitar 04.00 wita. Yang diambil kemarin hp 40 unit, kemudian satu unit leptop,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap barang bukti lain yakni satu buah laptop serta 11 unit hp. Selain itu, pihaknya juga terus mendalami adanya dugaan tersangka lain.

“Kita masih dalami, sementara ini tersangka utamanya adalah s. Yang menampung barangnya DY dan yang menjual juga DY. Untuk uang yang didapat dari penjualan hp ini senilai Rp 4juta, itupun sudah habis digunakan untuk makan dan minum,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (C)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini