Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi di Dinsos Konawe

550
Ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diam-diam telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi bantuan kelompok usaha bersama (Kube) dan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Dinas Sosial (Dinsos) Konawe tahun anggaran 2015. Padahal pada awal 2016 lalu, penyidik gencar menangani perkara tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi, baik itu dari Dinsos maupun warga penerima bantuan.

Ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Penyidik Tipikor menyimpulkan, penghentian kasus yang disebut-sebut merugikan negara sebanyak Rp359 juta tersebut dikarenakan Kepala Dinsos, Iksan Saranani dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Idrus, telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Ditambah lagi, penghentian penyelidikan setelah turunnya intruksi presiden melalui Polri yang diteruskan ke Polres Konawe.

Pemberhentian Kasus tersebut dibenarkan, Kasat Reskrim Polres Konawe melalui Kanit Tipikor Bripka Imam Supardi. Dikatakan, setelah turun hasil audit dari BPKP Sultra, pihaknya lalu berkoordinasi ke Polda Sultra. Dimana hasil koordinasi itu disebutkan, perkara yang dalam proses sidik, apabila ada pengembalian uang negara, maka kasus tersebut dihentikan penyelidikannya, dan jangan ditingkatkan ke penyidikan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Dinsos Konawe Tunggu Hasil Investigasi)

“Hasil audit BPKP Sultra ditemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 359 juta, setelah itu orang yang bertanggungjawab dalam perkara ini diberikan deadline waktu untuk mengembalikan kerugian negaranya, setelah pengembalian keuangan negera dilakukan, kasusnya pun lalu dihentikan karena tidak ada lagi kerugian negaranya,” tuturnya

Mengenai tuntutan Aliansi masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Konawe, yang mempertanyakan penanganan kasus bantuan Sosial Dinsos pada Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2017, Imam menjelaskan, pihaknya sudah membeberkan penghentian kasus tersebut atas amanat presiden melalui Polri, dan diteruskan ke seluruh Polres, untuk menghentikan penyelidikan ketika terduga mengembalikan kerugian negara, sesuai hasil audit. “Kita sudah jelaskan waktu mereka pertanyakan penanganan kasus ini,” terangnya.

Untuk diketahui, Program Kube dianggarkan Rp326 juta, sementara program RTLH dianggarkan sebanyak Rp330 juta. Pada pemeriksaan beberapa saksi, penerima dan pengelola kegiatan menunjukan adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif. LPJ fiktif pada program RTLH itu diantaranya terlihat pada laporan pembelanjaan bahan bangunan di Toko Fikar Tani. PPTK dan bendahara umum melaporkan pembelanjaan senilai Rp 145,6 juta. Namun sesuai penyelidikan, pemilik toko mengatakan kalau pembelanjaannya hanya Rp77 juta. Pembelanjaan lain seperti pasir, dalam LPJ ditulis sebanyak Rp 4,5 juta. Namun kenyataanya, tidak ada pembelanjaan tersebut. Seperti dalam pembelian Kayu, dalam LPJ tertulis Rp 25 juta, tapi kenyataannya mereka beli hanya Rp7 juta.
Sementara untuk program Kube, pada LPJ dilaporkan dana Rp200 juta telah dibelajakan pada hewan ternak seperti sapi. Namun faktanya, hanya terjadi pembelanjaan senilai Rp94,5 juta. Begitupun dengan pembelanjaan Kambing, yang dilaporkan Rp 100 juta. Tetapi yang dibelanjakan hanya sebesar Rp30 juta. Laporan fiktif lainnya juga terdapat pada pembelanjaan bantuan alat perbengkelan. Misalnya pembelanjaan alat yang nilainya Rp100 ribu dimark up jadi Rp150 ribu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Kadinsos, Bendahara dan PPTK, selain itu penyidik juga sejumlah penerima bantuan diantanya penerima bantuan dalam program RTLH sebanyak 28 kepala keluarga, dan program Kube sebanyak 22 kelompok penerima. (B)

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini