Polisi Kesulitan Memanggil Muhammad Yusuf Anggota DPRD Muna yang Diduga Terlibat Ilegal Loging

75
illegal logging ilustrasi
ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sudah hampir lima bulan, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Krimunal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) S

illegal logging ilustrasi
Ilustrasi

ulawesi Tenggara (Sultra), dibuat kelimpungan dengan ulah oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Muhammad Yusuf .

Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, Yusuf telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangnya terkait kasus kepemilikan kayu ilegal. Dia ditengarai turut terlibat dalam kasus kepemilikan kayu ilegal milik saudaranya La Ode Muhammad Falihi, yang diberhasil diamankan beberapa waktu lalu.

“Jadi yang bersangkutan ini sudah tiga kali, dilayangkan surat panggilan sebagai saksi. Tapi sampai hari ini, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Pihak keluarga Yusuf, juga tidak mengetahui keberadaan Yusuf saat ini. Dikantornya pun tidak pernah diketemukan,” tuturnya, Kamis (18/8/2016).

Pemanggilan Yusuf, lanjutnya, guna mendalami dugaan keturutsertaan Yusuf dalam dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) milik Laode Muhammada Falihi.

“Sampai sekarang anggota masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, karena dia ini bisa jadi saksi kunci. Padahal penyidik sudah mengantongi izin dari Gubernur Sultra, untuk melakukan penjeputan secara paksa kepada Yusuf ini,” terangnya.

Akibat ketidakhadiran Yusuf dimeja penyidik, tambahnya, pengiriman tahap satu berkas LM Falihi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi terhambat.

“Kenapa penyidik ngotot harus memeriksa Yusuf, itu karena permintaan JPU untuk melengkapi berkas perkara. Sebelum dilimpahkan pada Jaksa,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan LM Falihi sebagai tersangka. Kasus ini bermula, saat Tim Khusus (Timsus) Ditreskrimsus Polda Sultra, berhasil mengamankan 250 meter kubik kayu ilegal serta 3.425 batang kayu ilegal jenis rimba campuran berbentuk balok, yang tidak memiliki kelengkapan dokumen yang berasal dari kawasan hutan lindung. Kayu tersebut rencananya, akan dijual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Akibatnya, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nnomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini mengandung ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini