Polisi Periksa, Dua Tersangka Penipuan Honorer K1 Sultra

33
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM. KENDARI – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra memeriksa dua tersangka dugaan kasus penipuan seleksi honorer Kategori Satu (K1) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2014.

Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur
Kompol Dolfie Kumaseh

Keduanya adalah MU dan HU merupakan karyawan swasta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Idul Fitri yang lalu.

” Sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sultra. Belum ditahan,” kata Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Selasa (18/72017) di ruangannya.

Dolfi menjelaskan, karena sering mangkir dari pemanggilan, salah satu tersangka yakni MU terpaksa dijemput paksa di kediamannya di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam hitungannya, Dolfi menyebutkan MU telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah memenuhi permintaan penyidik. Pemanggilan saat itu statusnya sebagai saksi.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“MU saat ini dimintai keterangan oleh Penyidik. Kalau SU kooperatif menghadiri panggilan, memang pada panggilan pertamanya tidak hadir sebelum lebaran kemarin, yang bersangkutan beralasan sementara berobat,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah beberapa korban dari tersangka melapor ke Polda terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan keduanya.

SU dan MU menjanjikan bisa membantu proses kelulusan Sebagai PNS kepada para korban dengan meminta mereka menyetor uang ratusan juta.

“Salah satu korban berinisia DA menyetor uang hingga Rp 200 Juta, karena dijanjikan akan diurus hingga sampai lulus menjadi PNS. Alasannya mereka memiliki jaringan atau kerabat yang bisa meluluskan menjadi PNS, baik dari Sultra maupun ke Pusat (Jakarta). Sayangnya, setelah pengumuman Da dinyatakan tidak lulus,” urai Dolfi.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Cara kerja mereka terbilang rapi hingga bisa merayu korbannya untuk menyetor uang hingga ratusan juta. Sebenarnya korban sudsh meminta uangnya dikembalikan namun tak kunjung dikembalikan.

Lanjut Dolfi, dalam kasus ini yang bekerja memintai uang kepada korbannya adalah SU Kemudian dia menyetor dana tersebut seutuhnya kepada MU melalui ATM.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan Pasal 378 dan Pasal 372 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kasus ini sementara dikembangkan untuk mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup mantan Kapolsek Moramo itu. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini