Polisi Razia Pedagang Petasan Illegal di Konut

53

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Satuan Sektor Kepolisian Kecamatan Asera Kabupaten konawe utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar oprasi razia pekat anoa. bertempat di pasar Lahimbua Kecamatan Andowia, Jum’at, (10/6/2016).

Dalam operasi tersebut polisi menyisir pedagang petasan liar yang tidak memiliki izin.

RAZIA – Terlihat Satuan polsek asera sedang menggelar razia pekat anoa, di pasar lahimbua kecamatan andowia, kabupaten Konut, menyisir seluruh pedangan petasan ilegal yang merajalela di konut, yang di anggap sangat membahayakan dan meresahkan, juga mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat konut. (Jefri ibnu/ZONASULTRA.COM)

Di Konawe Utara memang saat ini marak pedagang petasan berbagai jenis dan ukuran mulai dari yang kecil hingga besar dengan harga puluhan sampai ratusan ribu rupiah, dengan sasaran utama transaksi penjualannya di pasar-pasar wilayah konut.

Kompol S, Pabesak Kapolsek Asera yang memimpin langsung razia tersebut menuturkan, dalam hasil operasi pekat anoa yang di gelar, menemukan ratusan petasan berbagai jenis yang berhasil di di sita, dari berbagai distributor dengan alamat tempat tinggal berbeda beda.

“Barang bukti yang telah di sita, telah di amankan di mapolsek asera, beserata pemilik petasan, guna di mintai keterangan,” kata Pabasek

Sementara itu, Kanit lantas Ipda Suhermin, yang juga ikut dalam razia pekat anoa mengatakan, kegiatan tersebut gencar di lakukan dalam bulan suci ramadhan ini, guna untuk menciptakan kondisi aman, dan nyaman dalam lingkungan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Maraknya petasan-petasan ilegal ini sangat memberi resiko buruk bagi masyarakat. dan rawan menimbulkan bahaya bagi pengguna petasan dan warga sekitar, selain itu kegiatan ini gencara kami lakukan untuk memberi kenyaman dalam menjalankan ibadah puasa, juga ibadah shalat, bayangkan saja orang lagi shalat di mesjid terus di kasi meletus petasan itu kan sangat mengganggu sekali, apalagi orang yang hendak beristrahat.” ucap Ipda Suhermin WTD. (B)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini