Polisi Ringkus Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti 50 Gram Shabu

37

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto kepada awak zonasultra.id, melalui pesan Blackberry Mesenger (BBM, Rabu (11/3/2015) mengataka

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto kepada awak zonasultra.id, melalui pesan Blackberry Mesenger (BBM, Rabu (11/3/2015) mengatakan para tersangka merupakan Target Operasi (TO) oleh Polres Kolut

“Pria dan Wanita, pria berinisial FA (26) dan wanita berinisial MS (25) tahun. Mereka di grebek di dalam sebuah hotel. Keduanya warga makassar dan wanitanya seorang mahasiswa Akper di Makassar,” ujar Sunarto.

Kronologisnya ialah kedua pelaku berangkat dari Kabupaten Sidrap Sulsel dan menuju Lsusua Kabupaten Kolut dengan menggunakan kapal fery, kemudian kedua pelaku menuju Hotel Raja Bintang.

“Senin (9/3/2015) sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Kolut melakukan penggrebekan di salah satu hotel yaitu Hotel Raja Bintang Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolut. Dari tangan keduanya diamankan 50 gram shabu-shabu,” jelasnya.

Saat ini lanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti 50 gram Shabu sudah diamankan di Polres Kolut, dan kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Urine keduanya dibawan ke Laboratorium Faorensi Makassar untuk proses penelitian.

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 /2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (**Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini