Polisi Ringkus Kawanan Perampok Yang beroperasi di Wilayah Kendari

155
Polisi Ringkus Kawanan Perampok Yang beroperasi di Wilayah Kendari
PERAMPOK - Enam kawanan perampok yang kerap beraksi di Kota Kendari berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Kamis (30/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Polisi Ringkus Kawanan Perampok Yang beroperasi di Wilayah Kendari
PERAMPOK – Enam kawanan perampok yang kerap beraksi di Kota Kendari berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Kamis (30/3/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Enam kawanan perampok yang kerap beraksi di Kota Kendari berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Keenamnya adalah Agus bin Taari Daeng Alle (36), Muhammad Risal bin Mahmud (38), Burhanuddin bin DG. Lulung (33), Jupri bin Kahar (35), Aco (33), dan Baco Daeng Rumpa alias Ambo Upe (42).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Mereka diamankan di tempat yang sama, yakni Jalan Buburanda Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu (29/3/2017) kemarin pada pukul 05.40 Wita.

“Mereka ini kerap beraksi di Kendari dengan menyasar rumah warga yang kosong. Jadi mereka mencongkel rumah menggunakan linggis dan obeng,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar HP Sirait di ruangannya, Kamis (30/3/2017).

Hingga saat ini jajaran Polres Kendari masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Satu orang kita terpaksa kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa anggota,” tambah Yunar.

(Baca Juga : Usai Merampok Nelayan, Polres Wakatobi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan)

Salah satu perampok yang dilumpuhkan mengalami luka dibagian kakinya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni alat pencongkel berupa linggis, obeng, senjata tajam jenis badik dan parang, serta tiga unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam orang tersebut diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.  (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini