Polres Kendari Amankan Dua Orang Tersangka Sabu, Keduanya Baru Lulus SMA

232
Polres Kendari Amankan Dua Orang Tersangka Sabu, Keduanya Baru Lulus SMA
TERSANGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap dua orang yang diketahui sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Deden Suprianto alias Nobi (18), serta Armas Raditya yang masih berusia 17 tahun, Senin (24/7/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Polres Kendari Amankan Dua Orang Tersangka Sabu, Keduanya Baru Lulus SMA TERSANGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap dua orang yang diketahui sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Deden Suprianto alias Nobi (18), serta Armas Raditya yang masih berusia 17 tahun, Senin (24/7/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap dua orang yang diketahui sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Deden Suprianto alias Nobi (18), serta Armas Raditya yang masih berusia 17 tahun. Keduanya baru saja lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).

Keduanya diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 11.30 Wita.

“Kita dapat info dari masyarakat. Dari info itu kemudian kita tindaklanjuti dan kita dapatilah keduanya sedang melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Rudika Harto Kanajiri di Polres Kendari, Senin (24/7/2017).

Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, kata Rudianto, penanganan hukumnya akan beda. Namun, lanjut dia, pasal yang dikenakan tetap akan sama. “Penanganannnya saja yang beda,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa satu paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5.09 gram, serta satu bungkus rokok dan telepon seluler.

Kepada Zonasultra.com, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu karena keterbatasan ekonomi.

Karena perbuatannya, mereka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka berikutnya,” jelas mantan Kapolsek Abeli ini. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini