Polres Kendari Ringkus 3 Pengedar Sabu Saat Hendak Transaksi

440
Polres Kendari Ringkus 3 Pengedar Sabu Saat Hendak Transaksi
BARANG BUKTI – Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan alat bukti lainnya yang diamanan Satresnarkoba Polres Kendari pada Selasa (9/10/2018) malam lalu. (Foto Istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 3 orang pria pengguna dan pengedar narkotika. Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa malam, 9 Oktober 2018 di tempat yang berbeda-beda dalam wilayah Kota Kendari.

Ketiga warga Kendari itu adalah Didid Noesa (30), Dwi Nugraha (30), dan Eka Syahputra (24). Mereka bekerja sebagai wiraswasta. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menceritakan bahwa Satresnarkoba yang mendatangi lokasi pada pukul 22.00 Wita menemukan Didid Noesa yang tinggal di jalan tersebut mempunyai 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram.

Selain itu, dalam rumah Didid juga turut ditemukan alat pakai sabu lainnya seperti 1 buah bong, 1 buah korek gas lengkap dengan sumbu kompor, dan lainnya. Setelah diinterogasi, Didid memperoleh sabu tersebut dari temannya bernama Dwi Nugraha yang tinggal di Jalan Kancil Anduonohu II, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pada pukul 23.00 Wita, Dwi Nugaraha ternyata mendatangi rumah Didid sehingga langsung digeledah namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan Dwi. Lalu anggota Satresnarkoba membawa Dwi Nugraha ke rumahnya di Jalan Kancil Anduonohu II.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DN (Dwi Nugraha) tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya mengamankan alat pakai sabu seperti 1 buah sendok sabu, dan lainnya,” ujar Harry melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/10/2018).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Dari pengakuan Dwi Nugraha ternyata sabu yang ia jual kepada DD (Didid) seringkali diantarkan oleh Eka Syahputra yang tinggal di jalan Ir Soekarno, Kelurahan Kendari Barat, Kecamatan Dapu-dapura, Kota Kendari.

Pada pukul 23.30 Wita, Satresnarkoba mendatangi rumah Eka dan mengakui bahwa sering mengantarkan paket sabu kepada Didid. Anggota Satresnarkoba lalu melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Atas perkara tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) lebih subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan dan Peredaran Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini