Polres Konawe Amankan Ratusan Liter BBM Ilegal

42

Solar Ilegal tersebut diketahui milik MM (35), salah seorang pengantri serta pemilik kendaraan yang saat penangkapan sedang melakukan pengisian di SPBU Pondidaha bersama dengan puluhan kendaraan lain

Solar Ilegal tersebut diketahui milik MM (35), salah seorang pengantri serta pemilik kendaraan yang saat penangkapan sedang melakukan pengisian di SPBU Pondidaha bersama dengan puluhan kendaraan lainnya yang menunggu jatah BBM subsidi. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat merek Izuzu Panter bernomor polisi DT 7469 DE, yang tangkinya sudah dimodifikasi.
“Jadi modus yang pelaku gunakan cukup cerdik, karena jika dilihat sepintas kondisi mobil tersebut tidak mencurigakan, namun setelah kami periksa ternyata di dalam mobil itu ada alat penghisap serta sembilan buah jerigen dengan kapasitas hingga 30 liter yang sudah terisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Donny Kasatria Baralangi di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2015).
Diduga kuat, ada keterlibatan oknum pegawai SPBU karena ukuran tangki kendaraan jenis itu hanya kisaran beberapa liter saja, sehingga pihaknya menduga ada kerja sama yang terjalin antara penimbun dan karyawan SPBU Pondidaha.
“Masa mereka (karyawan) tidak tahu kapasitas mobil seperti ini, karena setiap harinya mereka melayani konsumen dengan model kendaraan seperti itu. Kemungkinan hal seperti ini sudah sering terjadi di SPBU Pondidaha,” jelas Donny.
Pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku, serta berencana untuk segera memanggil karyawan yang saat itu sedang bertugas untuk dimintai keterangan. Dari kejadian ini pelaku diduga kuat melanggar Undang-undang No 23 tahun 2012 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, pasal 55 sub 53 huruf G jo pasal 23 huruf B, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar.(*/Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini