Polres Konsel Dianggap Lambat Tangani Kasus OTT

101
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Konsel, Ramadan
Ramadan

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Enam bulan sudah kasus operasi tangkap tangan (OTT) di dinas pendidikan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diungkap petugas satuan sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) polres konsel, namun hingga saat ini berkas perkara tersebut belum juga sampai ke meja kejaksaan negeri (Kejari) Konsel di Andoolo.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Konsel, Ramadan
Ramadan

Kepala Kejari Konsel, Abdilah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Konsel, Ramadan mengatakan, kasus tersebut telah lama dinantikan pihak penyidik Kejari Konsel untuk menuntaskan dugaan pungutan liar dana sertifikasi guru tersebut.

“Kita terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya itu pada tanggal 7 Maret 2017 lalu dari Penyidik Polres Konsel. Tetapi sudah kurang lebih enam bulan berkas perkara untuk perkara tersebut belum juga diserahkan ke kami sampai sekarang,” ungkap Ramadan saat ditemui di Andoolo, Rabu (9/8/2017).

Ramadan menuturkan, jika penyidik Kejari Konsel telah mempertanyakan kepada penyidik Polres yang menangani kasus ini dengan model surat P-17, namun pihak kejaksaan belum juga menerima berkas perkara tersebut.

“Penyidik jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap perkara tersebut telah menanyakan perkembangan penyidikan pada pihak kepolisian,” tuturnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Ambon ini, menambahkan, akibat lambannya penanganan kasus ini, SPDP atas enam tersangka OTT itu telah dikembalikan kepada penyidik kepolisian.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2017 lalu, satuan Saber Pungli Polres Konsel telah melakukan OTT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel, terkait dengan pengurusan berkas pengusulan pencairan dana sertifikasi guru se Kabupaten Konsel. Atas kasus ini polisi telah menetapkan enam orang staf pegawai dinas PK Setempat sebagai tersangka masing-masing berinisial S, H, H, H, P dan SS.

Dalam operasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp. 51.320.000, dokumen pengurusan berkas sertifikasi guru Pada tingkat TK, SD, SMP, dan SD SMP Satu Atap (Satap) dan menetapkan enam orang staf pegawai dinas pendidikan setempat sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 250 juta. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini