Polres Konsel Limpahkan Berkas Tersangka Narkoba Ke Kejari Andoolo

32

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas perkara tersangka narkoba ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Selasa (4/8/2015).  

“Jadi hari ini sekitar pukul 09.00 Wita kami telah melimpahkan tersangka atas nama Bambang Harjanto bersama barang buktinya ke kejaksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Moch Mukid, Selasa.

Tidak hanya disitu, lanjut Mukid, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemberi barang narkotika dengan inisial A. Bahkan pihaknya, akan terus bekerja guna memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Konsel.

“Ini akan kita berantas sampai keakar-akarnya mengingat bahaya narkoba sangat fatal bagi kesehatan, oleh karena itu kami akan bekerja sama dan bersinergi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) setempat untuk bersama-sama ikut memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba, mengingat narkoba merupakan kasus yang sangat sulit sekali dan merupakan kejahatan trans nasional,” terangnya

Disamping itu pula, Mukid mengaku akan mengajak kepada tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda bersatu padu memerangi segala bentuk kejahatan narkoba kabupaten ini sehingga masyarakat bisa terbebas dari pengaruh barang haram tersebut.

Untuk diketahui, tersangka bernama Bambang Harjanto (20) merupakan warga Kabupaten Konsel beralamat di Desa Ombu-ombu Jaya Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel yang ditangkap pada Kamis (4/6/2015) sekitar pukul 23.45 Wita di depan Hotel Green Kelurahan Potoro Kecamatan Andoolo. Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika dibungkus plastik bening berisi sabu-sabu, satu buah HP Iphone S5 warna silver kombinasi gold, satu kaos tangan warna hitam, satu tas kulit warna coklat berisi peralatan sabu

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini