Polsek Bonegunu Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

158
pencabulan-anak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Polsek Bonegunu berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial IM, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Bubu hari Jumat (21/4/2017) lalu.

Kapolsek Bonegunu IPDA Sunarton melaui pesan WhatsApp-nya menjelaskan, kronologi perbuatan tidak terpuji itu berawal ketika pelaku tengah berada di rumah mertuanya di Desa Bubu, Kecamatan Kambowa. Saat itu, lanjut dia, IM mengajak Bunga (nama samaran) untuk mencari kelapa di belakang rumah.

pencabulan-anak
Ilustrasi

Setibanya di semak-semak, tambah Sunarton, pelaku kemudian melancarkan aksinya, namun ternyata bunga pun menangis. Kemudian IM meninggalkan Desa tersebut dan pergi ke rumah orang tuanya di Desa Laanoipi.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban pun langsung melapor ke Pospol Kambowa. Setelah menerima laporan, mereka segera melakukan penangkapan terhadap IM di kediaman orang tuanya

“Sedangkan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut di Pospol Kambowa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 jam 02.00 wita, Saya bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah orang tuanya di Desa Laanoipi,” ungkapnya, Sabtu (22/4/2017) malam.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : Tersangka Pencabulan Anak Lima Tahun Ditangkap di Wawonii

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bonegunu. Untuk korban, pihak kepolisian sudah mengajukan permintaan Visum kepada Puskesmas Kambowa.

Pasal yang dipersangkan terhadap pelaku yakni pasal 81 dan pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Irsan Rano
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini