Polsek Rante Angin Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil dari Gowa

723
Polsek Rante Angin Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil dari Gowa
PENGGELAPAN MOBIL - Anggota Unit Reskrim Polsek Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk Abd Malik (40), pelaku penipuan dan penggelapan mobil dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (24/2/2019). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Anggota Unit Reskrim Polsek Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk Abd Malik (40), pelaku penipuan dan penggelapan mobil dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (24/2/2019).

Abd Malik merupakan warga Kecamatan Sombaopu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Gowa.

Kapolsek Rante Angin Ipda Agustian menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari Polres Gowa bahwa pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi DD 1351 YV sedang berada di wilayah hukumnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Setelah kami menerima identitas pelaku dan kendaraan tersebut dengan cepat anggota melakukan pencarian dan menyebar informasi tersebut,” kata Kapolsek, Minggu (24/2/2019).

Sekitar pukul 10.30 Wita personel Polsek Rante Angin mendapatkan informasi dari warga bahwa mobil yang dicari tersebut berada di Desa Pohu. Polisi pun mendatangi lokasi tersebut. Pelaku sempat melarikan diri ketika mengetahui anggota polisi datang. Namun akhirnya pelaku dapat dibekuk di kebun coklat warga setempat.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Pelaku ini berada di Desa Pohu sedang berkunjung ke rumah pasangannya yang rencananya akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini,” ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku dan mobil tersebut sudah diamankan di Polsek Rante Angin. “Kami mengamankan pelaku dan menunggu personel dari Polres Gowa untuk tindakan selanjutnya,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini