Potong Sapi Betina Produktif, Warga Konawe Bakal Didenda Rp 300 Juta

70
Kepala Disnakeswan Konawe, Jumrin
umrin

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Untuk menjaga populasi ternak sapi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinas peternakan dan kesehatan hewan (Disnakeswan) setempat mengintruksikan kepada pengelola rumah potong hewan (RPH), dan warga pemilik ternak agar tidak memotong ternak betina produktif.

Kepala Disnakeswan Konawe, Jumrin
Jumrin

Bagi warga yang tidak mengindahkan intruksi tersebut, maka akan dijatuhi pidana dengan kurungan penjara 3 tahun plus denda hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Disnakeswan Konawe, Jumrin menegaskan, intruksi tidak diperbolehkannya memotong sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang (UU) Peternakan Nomor 18 tahun 2009, di dalamnya terdapat pasal tentang larangan pemotongan sapi betina produktif dengan ancaman hukuman penjara 1-3 tahun, dengan denda Rp100 juta – Rp300 juta. Serta Revisi UU tahun 2014 Nomor 41 mengenai Pencegahan Pemotongan Sapi Betina Produktif.

BACA JUGA :  Diduga Tersengat Listrik, Mahasiswa Politeknik VDNI Meninggal di Dalam Kamar Kos

“Untuk menginplementasikan intruksi tersebut kita intens menggelar sosialisasi kepada masyarakat Konawe agar tidak menjual atau menyembelih ternak sapi yang dalam kondisi produktif. Upaya pencegahan ini dilakukan mengingat ketersediaan sapi terutama dalam pengembangbiakan keberadaan sapi betina,” kata Jumrin, Selasa (31/10/2017)

Untuk memotong sapi betina ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni sapi harus sudah tidak produktif, tidak bisa bunting lagi alias majer, dan terkena penyakit. Dan apabila masyarakat hendak menjual sapi, atau menyembelih sebaiknya sapi jantan saja, karena saat ini populasi ternak sapi di Konawe terus ditingkatkan.

BACA JUGA :  Kunjungi Konawe, Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Aman

Biasanya warga lebih memilih memotong sapi betina karena faktor nilai ekonomis yang lebih dibandingkan dengan memotong sapi jantan. Dan kebiasan ini, kata Jumrin, harus dihilangkan.

“Kalau sapi betina produktif, tidak boleh dipotong. Jika hal itu dilanggar, maka yang memotong melanggar aturan dan undang-undang. Kesadaran seperti itu harus ada. Makanya kami akan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat,” tuturnya. (B)

 

Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini