Program Satu Juta Rumah, Kemendagri Minta Pemda Permudah

83
Plt Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Diah Indrajati
Diah Indrajati

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Untuk mewujudkan program satu juta rumah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) bekerjasama Ditjen Penyediaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Plt Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Diah Indrajati
Diah Indrajati

Seyogyanya pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh fasilitas pembangunan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun masih keterjangkauan pembiayaan rumah masih menjadi kendala yang dihadapi masyarakat pada umumnya.

“Sedangkan, kredit kepemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tak selalu dapat dipenuhi, belum lagi suku bunganya yang mahal,” kata Plt Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Diah Indrajati di Kantor Kemendagri, Kamis (28/9/2017).

Berdasarkan data yang ada, kepemilikan rumah (backlog) mencapai angka 13,5 juta unit pada tahun 2015 dan kebutuhan perumahan/tahun mencapai 800.000 – 1.000.000 unit. Meningkatnya arus urbanisasi menyebabkan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi. Sementara keterbatasan pekerjaan, dan rendahnya pendapatan masyarakat berimplikasi terhadap populasi di perkotaan meningkat sebesar 2,75 persen per tahun.

Terkait dengan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pengembangan sistem pembiayaan perumahan MBR hanya menjadi kewenangan Pemerintah.

“Sehingga daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran dan melaksanakan program/kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut,” lanjut Diah.

Diah mengungkapkan, pada tanggal 27 Februari 2017 Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah, sebagai upaya percepatan diseminasi kebijakan.

Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2017 telah ditetapkan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di daerah untuk percepatan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah.

“Ini juga sebagai tindak lanjut terbitnya PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” pungkasnya. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini