Proyek Jembatan Sungai Wanggu IV Senilai Rp.7,7 Miliar Tak Tuntas Hingga Melewati Batas Kontrak

468
Proyek Jembatan Sungai Wanggu IV Senilai Rp.7,7 Miliar Tak Tuntas Hingga Melewati Batas Kontrak
Proyek pembangunan jembatan Sungai Wanggu IV di Nanga-Nanga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Taslim/ZONASULTRA.COM)
Proyek Jembatan Sungai Wanggu IV Senilai Rp.7,7 Miliar Tak Tuntas Hingga Melewati Batas Kontrak
Proyek Sungai Wanggu – Proyek pembangunan jembatan Sungai Wanggu IV di Nanga-Nanga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Taslim/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Proyek pembangunan jembatan Sungai Wanggu IV di Nanga-Nanga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), senilai Rp.7,7 miliar hingga kini belum juga tuntas. Padahal dalam dokumen kontrak, proyek ini seharusnya tuntas dikerjakan 14 Agustus 2015.

Berdasarkan data papan pengumuman, proyek jembatan tersebut mulai tandatangan kontrak sejak 14 April 2015 oleh PT. Maju Setia Nusasentosa dengan masa kerja 120 hari kerja atau berakhir 14 Agustus 2015. Namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung juga selesai.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Sultra Rundu B. Hasan mengatakan, pihak kontraktor tidak mungkin sengaja melanggar aturan dalam pembangunan jembatan Sungai Wanggu IV. Rundu mengklaim, saat ini pengerjaan jembatan tersebut sudah sampai 75 persen.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pengerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak karena adanya kendala teknis seperti beton bangunan yang dikirim dari luar kota seperti Makassar dan terbatasnya tenaga teknis. Olehnya, pihak kontraktor diberikan perpanjangan waktu sesuai aturan yang ada yakni 50 hari kerja sejak berakhirnya tahun anggaran 2015.

“Biaya kontraknya juga tidak serta merta dibayarkan karena tergantung perkembangan pengerjaan proyek. Dari sisi kerugian negara tidak ada karena itu dibayarkan perbulan, tergantung volume pekerjaan yang diselesaikan sesuai sistem kontrak kita yang berdasarkan volume. Jadi tidak langsung dibayarkan itu Rp.7,7 miliar rupiah,” ujar Rundu di ruang kerjanya, Jum’at (15/1/2016).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Meski melewati batas kontrak kerja, pihak PT. Maju Setia Nusasentosa juga tidak dikenakan denda karena kendala proyek tersebut murni masalah teknis dan tidak ada unsur kesengajaan. Rundu optimis proyek jembatan yang dibiayai APBD tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai aturan yakni pada Februari 2016.

Kendati demikian, Rundu tidak bisa menyebutkan dasar-dasar aturan perpanjangan kontrak dan tidak adanya denda. Rundu beralasan butuh waktu untuk melihat aturan-aturan yang diterapkan dalam proyek bernilai Rp.7,7 miliar tersebut.

 

Penulis : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini