Proyek Penanaman Mangrove di Konut Diduga Mark Up

171
LOKASI PENANGKARAN MANGROVE – Salah satu lokasi yang diduga merupakan tempat penangkaran mangrove di Desa Ulusawa Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (16/4/2016).MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Proyek penanaman mangrove dengan anggaran sebesar Rp.1,8 miliar melalui APBD tahun 2015 lalu pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mark up. Pasalnya, proyek Dengan luasan lahan 100 hektar, yang dikerjakan oleh CV. Daek Traco Indah selaku pihak kontraktor tidak terlaksana dengan baik.

Proyek itu terletak di 4 Desa di Konut, diantaranya Desa Lambuluo Kecamatan Motui, Desa Ulusawa dan Laimeo Kecamatan Sawa, Desa Puusiambu Kecamatan Lembo dan Desa Wawolesea Kecamatan Wawolesea.

Mantan Kepala Desa Puusiambu, Kecamatan Lembo, Andi Mado mengatakan, wilayahnya mendapat jatah penanaman mangrove seluas 35 hektar. Hal itu sesuai dengan usulan, mengingat posisi Desa Puusiambu berada dipinggiran pantai.

Namun, kata Andi Mado, dari luasan itu pihak kontraktor melakukan pengurangan dengan alasan adanya pengalihan lokasi penanaman di desa Laimeo dan Ulusawa Kecamatan Sawa. Sehingga, Desa Puusiambu, hanya mendapatkan jatah penanaman mangrove seluas 24,15 hektar.

“Jangankan 24,15 hektar mau ditanamkan mangrove. 2 hektar saja tidak cukup, dan itu terjadi selisih jauh dari perencanaan. Belum lagi upah penanaman bibit dan biaya pemondokannya belum dibayar. Padahal anggaran telah cair 100 persen,” kata Andi Mado

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Lambuduo, Gunawan. Lahan yang semestinya ditanami mangrove seluas 13,97 hektar. Namun, pihak kontraktor sendiri hanya merealisasikan penanaman seluas kurang lebih 3 hektar saja. Itupun, dari 3 hektar tersebut saat ini telah habis mati.

“Sisanya itu, masyarakat yang mencabut langsung. Ada yang mencabut di empang, kan disitu banyak yang tumbuh. Kemudian mereka menanamnya,” ujar Gunawan, Sabtu (16/4/2016).

Lebih jauh Gunawan mengatakan, bibit yang didatangkan oleh pihak kontraktor untuk lahan seluas 13,97 hektar hanya sebanyak 5.000 pohon, itupun tidak cukup. Untuk menambah jumlah bibit, pihak kontraktor mengarahkan masyarakat untuk mencabut tanaman mangrove yang tumbuh sendiri di sekitar pinggir pantai.

” bibit didatangkan oleh pihak kontraktor bukan berasal dari Kelurahan Nambo ataupun Kolaka Utara. Namun, bibit mangrove tersebut berasal dari Desa Rawa Opa Kabupaten Konsel. Dan parahnya lagi, yang mengantar bibit tersebut adalah diduga salah satu PNS di Dinas Kehutanan Konsel atas nama Kadir,” ungkapnya.

Tanaman mangrove yang ditanam di wilayahnya, lanjut Gunawan, merupakan mangrove yang dicabut oleh warganya. Sementara jumlah warganya yang saat itu melakukan penanaman mangrove adalah sekitar 10 orang dengan upah sebesar Rp.700 per batang.

“Kalau bibit yang dicabut sendiri masyarakat di Empang, kemudian mereka tanam itu dengan upahnya Rp.500 per batang kemudian mereka tanam itu harganya Rp.200 per batang, jadi totalnya Rp.700 per batang. Kan banyak itu batang mangrove yang tumbuh di dalam empang, dipinggir pantai. Itu yang mereka cabut kemudian menanamnya,” ujarnya.

“Baru uangnya yang belum dibayarkan, ada kasian yang Rp.500 ribu, ada juga yang Rp.1 juta. Kemudian uang pengawasannya Rp.1,5 juta, biaya yang punya rumah. Kita senang ada program penghijauan seperti itu, tapi jangan dia datang bohongi kita,” kesalnya

Kepala Dinas Kehutanan, Amiruddin Supu berdalih, jika proyek penanaman mangrove tahun 2015 lalu dengan anggaran Rp.1,8 miliar, bukanlah tanggungjawab dirinya.

Ia beralasan, dirinya belum menjabat sebagai Kadis Kehutanan saat proyek itu. Amiruddin mengaku baru menjadi Kadis Kehutanan Konut pada tanggal 20 April 2015 lalu. Sementara, saat itu dari Rp.1,8 miliar anggaran yang telah dicairkan 30 persen oleh pihak kontraktor di masa Nurdin Edison menjabat sebagai Kadishut.

“Jadi saya hanya bertanggung jawab terhadap 70 persen anggaran proyek tersebut. Mengenai hak-hak warga yang belum dibayar, itu kewajiban perusahaan sebagai pelaksana,” belanya.

Untuk sisa anggaran yang 70 persen itu, lanjut Amiruddin Supu, pihaknya saat itu telah memanggil kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, tim dari kehutanan melakukan pemeriksaan penangkaran bibit. Saat itu disepakati Kelurahan Nambo dan Kolaka Utara sebagai tempat penangkaran bibit mangrove.

Di tempat yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishut Konut, Muhamadu menguraikan, anggaran sebanyak 30 persen yang telah dicairkan oleh pihak kontraktor untuk jenis item kegiatan. Namun diakuinya, dana tersebut tidak digunakan untuk pelaksanaan proyek penanaman mangrove.

Semestinya, kata Muhamadu anggaran yang sebesar Rp.1,8 milyar dari APBD itu terbagi dalam beberapa item kegiatan. Diantaranya pengadaan bibit, ajir, biaya penanaman serta biaya pondok kerja.

“Anggaran yang sudah dicairkan itu kita tidak tau digunakan kemana. Karena kita belum terlibat. Saya ditunjuk jadi PPK nanti sudah ada pergantian kadis. Jadi yang berwenang masih PPK lama. Bibitnya juga turun nanti bulan juli 2015,” ungkap Muhamadu.

Hal berbeda diutarakan Kepala Desa Ulusawa, Arsamin saat ditemui di kediamannya, Jumat (15/4/2016). Ia membantah pernyataan Kadishut, Amiruddin Supu dan PPK Dishut, Muhamadu yang mengklaim jika penangkaran bibit mangrove oleh pihak kontraktor dilakukan di Kelurahan Nambo dan Kolaka Utara.

“Bibit yang mereka bawah itu (Kontraktor) belum dikasih masuk di polibek. Nanti di sini baru mereka masukkan di polibek, itu tempat penangkarannya,” kata Arsamin sambil menunjuk lokasi yang tempat penangkaran mangrove.

Diduga bibit yang didatangkan oleh pihak kontraktor bukan dari hasil penangkaran. Lanjut Arsamin, bibit mangrove saat itu diambil di wilayahnya dan tidak berada di dalam polibek.

“Bibitnya mereka bawah disini (Ulusawa) waktu itu banyak yang mati, kemudian masyarakat disini mencabut mangrove yang tumbuh diempang-empang memasukkan dipolibek. Upahnya itu Rp.200 per polibet,” lanjutnya..

Arsamin menambahkan, pada saat penanaman mangrove tidak ada satupun masyarakat Desa Ulusawa yang dilibatkan dalam proyek tersebut. Namun, semua dilakukan oleh pihak kontraktor dengan luasan lahan yang tidak diketahuinya.

Hingga saat ini, pihak CV Daek Traco Indah selaku kontraktor proyek penanaman mangrove tersebut belum dapat dikonfirmasi perihal permasalahan tersebut. (A)

 

Penulis : Murtaidin
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini