PT Bososi Perkarakan Seorang Pengacara di Polda Sultra

778
PT Bososi Perkarakan Seorang Pengacara di Polda Sultra
PEMALSUAN SURAT - PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya Fatahillah melaporkan kasus pemalsuan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/1/2019). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya Fatahillah melaporkan kasus pemalsuan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/1/2019).

Laporan PT Bososi Pratama diterima dengan surat bukti nomor TBL/35/I/2019/SPKT POLDA SULTRA tentang pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Fatahillah mengatakan, pihaknya melaporkan FR yang juga berprofesi sebagai seorang lawyer (pengacara) karena diduga menerbitkan surat perintah kerja (SPK) dengan mengatasnamakan PT Bososi Pratama, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Morombo, Konawe Utara (Konut).

SPK itu seolah-olah bahwa diterbitkan oleh PT Bososi, padahal pada kenyataannya surat itu tidak pernah diterbitkan oleh PT Bososi. Kata Fatahillah, SPK yang dibuat FR berisi perintah kepada PT Celebes Litho Jaya (CLJ) untuk melakukan eksplorasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi
PT Bososi Perkarakan Seorang Pengacara di Polda Sultra
Surat laporan PT Bososi Pratama di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait pemalsuan surat perintah kerja (SPK) yang diduga dilakukan oleh seorang lawyer. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

SPK dibuat oleh FR pada tanggal 21 Januari 2018 lalu. Setelah dikonfirmasi kepada pihak PT Bososi Pratama, ternyata tidak pernah mengeluarkan SPK seperti yang dibuat FR.

“SPK itu dibuat untuk melakukan kegiatan eksplorasi dalam hal ini pengeboran di 17 titik di wilayah IUP PT Bososi oleh PT CLJ. Sejauh ini PT CLJ belum melakukan ekplorasi, karena dihalangi oleh PT Bososi,” kata Fatahillah kepada zonasultra.id, usai melapor di Polda Sultra.

Dikatakannya, FR diduga berani menerbitkan SPK palsu yang mengatasnamakan PT Bososi Pratama karena yang bersangkutan merasa memiliki kedekatan emosional dengan pihak perusahaan tersebut. Sebelumnya, FR juga merupakan mantan karyawan di perusahaan itu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Kami memutuskan untuk mempolisikan FR karena diduga memalsukan SPK yang berakibat pada kerugian perusahaan yang mencapai Rp 500 juta. Jadi tidak hanya PT Bososi Pratama yang dirugikan, tapi juga PT CLJ yang seolah-olah mendapat SPK itu,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, FR belum mau berkomentar terkait pelaporan dirinya di Polda Sultra oleh kuasa hukum PT Bososi. “Saya belum bisa berkomentar ya, saya pastikan dulu besok di Polda Sultra. Apakah betul atau tidak ada laporan terkait saya. Nanti besok ya,” ujar FR saat ditemui di Kendari, Senin (28/1/2019) malam. (B)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini