PT. Merbau Serobot Lahan Masyarakat, Bupati Konsel: Pemda Hanya Sebagai Pengawas

51
Bupati Konsel Surunuddin Dangga
Surunuddin Dangga

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Meski Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggeluarkan surat bernomor 0180/SRT/0124.2015/PW.28-02/VII/2016 yang ditujukan kepada PT. Merbaujaya Indah Raya tentang penghentian sementara aktifitas penggusuran lahan perkebunan didua Kecamatan yakni Mowila dan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Bupati Konsel Surunuddin Dangga
Surunuddin Dangga

Namun hal tersebut masih tidak diindahkan. Padahal, permasalahan penyelesaian sengketa tanah belum kunjung usai bersama dengan sejumlah masyarakat yang memiliki lahan perkebunan tersebut.

Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan, sesuai hasil rapat beberapa waktu lalu, daerah yang dihentikan aktifitas penggusurannya adalah daerah-daerah yang bermasalah. Karena ternyata Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut didalamnya telah ada sertifikat milik masyarakat.

Oleh karena itu, kesepakatan yang dibangun dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) ialah HGU tersebut harus diperbaharui kembali, sehingga tidak memasuki lahan warga didua kecamatan itu.

“Jadi tidak seluruh aktifitasnya dihentikan, tetapi daerah-daerah bermasalah saja yang dihentikan. Nanti, kalau tetap melaksanakan berarti melanggar lagi,” katanya, Kamis (6/10/2016).

Menurut Surunuddin, peran Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya hanya sebagai pengawas, karena penerbitan HGU dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama PT. Merbaujaya Indah Raya.

“Bupati pun kalau masuk lokasi harus izin ke perusahaan. Yang kita jaga ialah agar masyarakat jangan terjadi konflik,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam, jika perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu melakukan pelanggaran. Bahkan, adanya surat Ombudsman itu merupakan laporan yang diberikan oleh pihaknya hingga kepada anggota DPR RI.

“Kita kembalikan kepada yang mengeluarkan HGU yakni BPN RI. Kalau izin lokasi hanya pintu masuk, tetapi yang menentukan yaitu HGU karena sudah ada titik koordinat,” jelasnya. (C)

 

Reporter : Irfan Mualim
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini