PT Paramita Persada Tama Bantah Jetty Miliknya Masuk Kawasan Konservasi

836
Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – PT Paramita Persada Tama (PPT) membantah jika pelabuhan terminal khusus tambang (Jetty) miliknya yang berada di Desa Boedingin, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam kawasan Teluk Wisata Alam Laut (TWAL) Lasolo.

Berita Terkait : Pendirian Jetty PT Paramita Persada Tama Diduga Masuk Kawasan Konservasi

Ilustrasi tambang
Ilustrasi

PT PPT mengkalim pendirian jetty yang dulu berada di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo itu sesuai mekanisme aturan yang berlaku dan ditangani langsung oleh pemerintah terkait. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keputusan nomor Bx-50 B/PP 008 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan tentang pemberian izin pembangunan pengorasian terminal khusus pertambangan biji nikel PT PPT.

“Surat itu jelas sudah diantara beberapa poin menerangkan, berdasarkan hasil penelitian PT PPT ini telah memenuhi persayaratan dan aspek kepelabuhanan, kalayakan konsturuksi, keselamatan, dan keamanan pelayaran serta kelaestarian lingkungan. Letak kesalahan dimana,” kata Andi, Kepala Humas PT PPT, Minggu (12/3/2017).

Tak hanya itu saja, pihaknya juga memegang bukti rekomendasi resmi untuk melintasi kawasan konservasi TWAL Lasolo yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dengan nomor S.133/BKSDA Sultra.1/2013.

“Yang diantara isi surat itu menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di lapangan oleh petugas BKSDA Sultra diketahui bahwa jetty yang dibuat PT PPT ini berada di luar TWAL Lasolo,” terangnya.

Dirinya juga memperlihatkan sertifikat clear and clean tentang pendirian jetty nomor 585/Min/12/2013 yang berdasarakan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor 160 2012 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendirian jetty milik PT PPT yang sekarang berada di Desa Boedingin diduga masuk dalam kawasan konservasi isata alam laut teluk Lasolo, yang mengakibatkan terjadi pencemaran dan pengerusakan lingkungan ekosistem wisata bawah alam laut, sehingga dianggap melakukan pelanggaran pidana tentang penerobosan perlindungan kawasan wisata. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini