PT SAJ Terbukti Serobot Lahan Warga

169
DPRD Konut Sidak PT SAJ, Hasilnya Penyerobotan Lahan Terbukti
Ketua Komisi A, Rasmin Kamil saat melakukan sidak tempat pengelolaan perusahaan sawit PT SAJ di Desa Sambandete Kecamatan Oheo Konut, Rabu (4/11/2015). Mumu/ZONASULTRA.COM
DPRD Konut Sidak PT SAJ, Hasilnya Penyerobotan Lahan Terbukti
Ketua Komisi A, Rasmin Kamil saat melakukan sidak tempat pengelolaan perusahaan sawit PT SAJ di Desa Sambandete Kecamatan Oheo Konut, Rabu (4/11/2015). Mumu/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Menindaklanjuti polemik di masyarakat Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Rabu (4/11/2015) komisi A DPRD Konawe Utara (Konut) turun langsung di lahan perusahaan sawit PT Selaras Andalan Jaya (SAJ).

Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil disela-sela kunjungan mengatakan, pihak perusahaan PT SAJ tetap harus melaksanakan sosialisasi ulang kepada masyarakat pemilik lahan dan segala aktifitas perusahaan harus dihentikan sebelum empat poin rekomendasi DPRD sebelumnya dilaksanakan.

Dikatakannya, dengan kunjungan ini pihak DPRD sendiri sesuai keluhan masyarakat Desa Sambandete Kecamatan Oheo menemukan fakta jika PT SAJ melakukan menyerobotan lahan warga secara sepihak. (Baca juga : PT. SAJ Diduga Serobot Lahan Warga di Konut)

“Secara umum, memang ada beberapa masyarakat yang mengaku jika lahan diserobot oleh perusahaan PT SAJ. Makanya kita minta pihak perusahaan mengundang semua pemilik lahan agar diselesaikan kembali, dan jangan ada yang terlewatkan pemilik lahan,” kata Rasmin Kamil.

Masih kata legislator PKB itu, untuk persoalan sosialisasi, pihak yang akan melakukan pembicaraan dengan masyarakat, pemilik lahan dan pemerintah desa, kecamatan dan Pemda Konut.

Dari hasil pertemuan itu nantinya baru akan bersama-sama menyerahkan keperusahaan PT SAJ hasil kesepakatan pemilik lahan dan pemda. (Baca Juga : Pemilik Lahan Sawit Kembali Demo Tuntut PT. SAJ Hentikan Aktivitas)

“Nantinya itu yang akan bertemu hanya masyarakat dan pemerintah saja dulu membicarakan bagaimana batasan-batasan lahan, bagaimana pembagian, cara bayarnya. Nanti kalau sudah ada kesepakatan masyarakat dan pemerintah baru kita serahkan sama perusahaan PT SAJ,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sambandete, Aksul menjelaskan, jika luas lahan yang sementara diolah oleh PT SAJ di wilayahnya adalah seluas 400 hektar. Sementara jumlah masyarakat pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dibuatnya sebanyak 391 SKT.

Namun, untuk saat ini lahan yang diolah di Kecamatan Oheo sendiri tersebar dibeberapa desa di Kecamatan Oheo. Diantaranya, Desa Sambandete, Laronaha, Bendewuta dan Tinondo Indah.

“Kalau di Desa Sambandete sendiri total SKT yang saya keluarkan 391, dengan luas lahan per SKT adalah 2 hektar. Sebenarnya bukan masyarakat pemilik lahan saja yang dapat SKT, namun mereka datang melapor sama saya katanya keluarga pemilik lahan. Makanya saya masukkan dalam penerimaan SKT,” kata Aksul.

Terkait permintaan pemberhentian aktifitas perusahaan, staf Bidang Perizinan PT SAJ, Ari mengatakan, kesimpulan hasil pertemuan di Desa Sambandete adalah mengadakan sosialisasi ulang dan menunggu izin amdal keluar. Sebelum itu keluar maka aktifitas PT SAJ diberhentikan sementara.

“Karena sudah kesepakatan terpaksa kita harus jalankan, tapi khusus pembibitan harus tetap dijalankan. Karena ini kepentingan karyawan, ada 52 karyawan warga masyarakat Desa Sambandete yang kami pekerjakan,” pungkasnya.

 

Penulis : Mumu

Editor : Rustam

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini