PT SSU di Bombana Tak Miliki Izin Pelabuhan Khusus

223
Virtue Dragon Telah Miliki Surat Izin Penetapan Lokasi Jeti dari Kementrian Perhubungan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – PT Surya Saga Utama (PT SSU), salah satu perusahaan tambang nikel di Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut tidak memiliki kelengkapan dokumen berupa izin pelabuhan khusus (Pelsus) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Virtue Dragon Telah Miliki Surat Izin Penetapan Lokasi Jeti dari Kementrian Perhubungan
Ilustrasi

Kepala Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informasi Kabupaten Bombana Syafiuddin Kube mengungkapkan, pihaknya telah mempertanyakan kelengkapan dokumen PT SSU terkait izin Pelsus yang diterbitkan oleh Kemenhub.

“Dari hasil cross chek ke Kemenhub, kami tidak menemukan adanya dokumen apapun terkait izin Pelsus PT SSU,” kata Syafiuddin ditemui di Rumbia, Minggu (18/9/2016).

Menurut Syafiuddin, informasi yang beredar menyebutkan jika PT SSU telah dijual (take over) kepada investor asal Rusia dengan nilai investasi mencapai Rp.1,6 triliun untuk membangun pabrik pengolahan bijih nikel (smelter).
Pembangunan smelter tersebut tentu menggunakan pelabuhan khusus untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang.

Dia melanjutkan, karena telah melakukan aktivitas seperti itu, sehingga secara administrasi semuanya sudah harus terpenuhi. Apalagi pelabuhan yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat itu sangat berdekatan dengan kawasan pemukiman.

“Jadi sangat memungkinkan warga  yang bermukim di Desa Malandahi dan sekitarnya sangat terggangu dengan aktivitas tersebut,” ucap dia.

Sebelum bongkar muat dilakukan lanjut Syafiuddin, pihak perusahaan telah menimbun laut untuk dijadikan pelabuhan sehingga terkesan bahwa semua mekanisme yang ada diabaikan.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan patroli bersama dengan pihak Angkatan Laut untuk meninjau dan melihat langsung kondisi riil lapangan terkait sejumlah pelabuhan khusus yang terdapat di Kabaena,” tandasnya. (B)

 

Reporter: Jumrad Raunde
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini