PTUN Keluarkan Putusan Inkra, Sekda Bombana Lantik 60 Pejabat Fungsional

160
PTUN Keluarkan Putusan Inkra, Sekda Bombana Lantik 60 Pejabat Funsional

PTUN Keluarkan Putusan Inkra, Sekda Bombana Lantik 60 Pejabat FunsionalPELANTIKAN – Sekda Kabupaten Bombana, Burhanuddin A HS. Noy melantik 60 Pejabat fungsional lingkup Dinas Pendidikan dan kebudayaan di Aula Kantor Bupati Bombana, Kamis (16/11/2017). Pelantikan itu sesuai putusan Inkra yang dikeluarkan oleh PTUN Kendari dengan beberapa pertimbangan berdasarkan berita acara TPPCKS. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin A HS. Noy melantik 60 orang pejabat fungsional lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bombana di aula kantor bupati setempat, Kamis (16/11/2017).

Pelantikan itu dilakukan setelah dikeluarkannya putusan inkra dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Dimana, sebelumnya pernah terjadi kekeliruan atau dugaan mall administrasi pada masa kepemimpinan Pejabat Bupati Bombana di Tahun 2016 lalu.

“Pelantikan ini adalah implementasi dari aduan puluhan guru SD dan SLTP ke PTUN Kendari beberapa waktu lalu. Selain itu, ada yang dilantik sesuai yang tercantum pada berita acara Tim Pertimbangan Pengangkatan Calon Kepala Sekolah (TPPCKS) No. 800/1661/2017 Tanggal 10 Noovember 2017, serta ada yang ditempatkan untuk mengisi kekosongan jabatan,” jelas Burhanuddin usai pelantikan.

Dia menyebutkan, dari 60 orang Kepala sekolah yang dilantik, terdapat 48 Kepala Sekolah (Kasek) definitif dan 12 lainnya sebagai pelaksana tugas (Plt). Dimana, dari jumlah 48 kasek itu, terdapat 35 orang yang dilantik sesuai putusan PTUN No. 10/6/2017/PTUN Kendari pada Tanggal 5 Oktober Tahun 2017. Selanjutnya, 13 Kasek lainnya dilantik berdasarkan berita acara TPPCKS serta 12 Kasek yang ditugaskan sebagai Plt untuk mengisi kekosongan jabatan.

Kemudian, dalam pelantikan ini pula terdapat 30 orang yang dihentikan dari jabatannya serta dicabut tugas tambahannya dan hanya difungsikan sebagai guru biasa di sekolah asalnya.

“Kami menyadari kalau semua yang menjalani pelantikan hari ini pernah menjabat sebagai Kasek sebelumnya, dan pernah ada kesalahan prosedur yang dilakukan pada saat pemerintahan PJ. Bupati dan tidak ditindak lanjuti. Makanya, hari ini juga kami tidak sekedar mengembalikan, karena tentu ada yang mendasarinya,yakni ada yang merasa tidak puas, sehingga dilayangkan gugatan ke PTUN,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Bombana Abdul Rauf Abidin mengatakan, pelantikan tersebut sudah benar-benar mengikuti prosedur yang ada. Kata dia, mereka hanya menjawab hasil putusan dari PTUN dan atas beberapa pertimbangan sehingga hasil pertimbangan itu dituangkan dalam berita acara TPPCKS.

“Ada beberapa orang yang seharusnya kembali menjadi Kasek sesuai putusan PTUN itu, kendati mereka tidak mau lagi jadi Kasek dengan alasan yang berbedaa-beda, seperti, alasan kondisi kesehatan, tidak mampu bahkan sudah mendekati pensiun,” ungkap Rauf. (B)

 

Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdul Saban

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini