Puluhan Bidan PTT Sultra Berkeluh Kesah pada Gubernur

85

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan bidan desa pegawai tidak tetap (PTT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan keluh kesah mereka dihadapan Gubernur Sultra Nur Alam terkait nasib yang tidak jelas setelah kontrak mereka berakhir dalam acara Konsolidasi dan Sosialisasi Forum Bidan Desa PTT Sultra di kantor gubernur, Kamis (21/5/2015).

Ketua Forum Bidan PTT Indonesia Lilik Dian Eka Sari, yang mendampingi puluhan bidan PTT Sultra meminta Nur Alam untuk membantu para bidan PTT memperjuangkan hak mereka agar diangkat menjadi PNS tanpa syarat.
Dikatakan, bidan PTT telah dianaktirikan dan didiskriminasikan. Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) RI No 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap adalah salah satu buktinya. Keluarnya Permenkes itu menyebabkan puluhan ribu bidan PTT yang telah lama bertugas di daerah terancam dirumahkan alias kehilangan pekerjaan lantaran adanya pembatasan pengangkatan kembali masa tugas bidan PTT.
“Kami ini (bidan PTT) merupakan ujung tombak untuk menyelamatkan ibu dan anak di seluruh Indonesia, tapi nasib kami justru di ujung tanduk. Setiap waktu kami dihantui rasa takut akan nasib kami yang tidak jelas setelah mengabdi selama 9 tahun,” kata Lilik.
Bukti diskriminasi lainnya menurut Lilik adalah cuti melahirkan yang diberikan kepada bidan PTT hanya 40 hari kerja. Padahal cuti yang diberikan kepada buruh saja lebih banyak hingga tiga bulan.
“Belum lagi gaji kami yang masih dibebankan pajak. Sudah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih lagi dipotong pajak,” ujarnya. 
Nur Alam usai mendengarkan keluhan para bidan tersebut mengaku akan mendukung perjuangan para bidan PTT di Sultra. Ia akan membantu sesuai dengan kemampuan dan wewenangnya. Dirinya juga sangat mengapresiasi terbentuknya forum bidan PTT di Sultra. Namun, untuk mengangkat bidan PTT menjadi PNS harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tentunya berdasarkan kuota dan kemampuan keuangan negara untuk memberikan gaji.
Terkait permasalahan bidan PTT ini, orang nomor satu di Sultra ini memberi saran agar melakukan inventaris terlebih dulu. Mulai dari tujuan dibentuknya bidan PTT itu sendiri hingga rekam jejak sekolah atau universitas tempat bidan itu menuntut ilmu. Semua itu menurut Nur Alam harus diperhatikan. Sekolah atau universitas dituntut tidak hanya mampu menelorkan lulusan sebanyak-banyaknya, tapi bagaimana mereka mampu menelorkan lulusan yang bisa diserap pasar kerja tanpa harus menjadi PNS. 
“PNS itu bukan ukuran kesejahteraan. Jangan berlarut-larut lah. Bidan itu punya banyak potensi yang seharusnya tidak bergantung terus kepada pemerintah (PNS),” kata Nur Alam
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sultra, saat ini terdapat sekitar 1.183 bidan PTT di seluruh kabupaten di Sultra dan 2.290 bidan PNS. Sayangnya, bidan PNS ini lebih banyak terserap di puskesmas dan rumah sakit yang dekat dengan ibukota provinsi. Akibatnya masih ada seribu lebih desa di Sultra yang belum memiliki bidan desa. 
Menyiasati hal ini Pemerintah Provinsi Sultra siap menerima kurang lebih 1.000 lagi bidan untuk ditempatkan di seluruh desa yang belum memiliki bidan. Adapun insentif yang diberikan sebesar Rp 1 juta per orang per bulan dengan pembagian Rp 500 ribu dari pemerintah provinsi dan sisanya dari pemerintah kabupaten. (Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini