Puluhan Massa Gelar Aksi Damai Ajak Masyarakat Doakan Nur Alam Lolos dari Jeratan Hukum

55
Puluhan Massa Gelar Aksi Damai Ajak Masyarakat Doakan Nur Alam Lolos dari Jeratan Hukum
Dukung Nur Alam - Puluhan massa yang tergabung dalam Mimbar Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa di Lampu Merah eks MTQ, Kendari, Selasa (6/9/2016). Aksi itu untuk memberikan dukungan terhadap Gubernur Sultra Nur Alam yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Puluhan Massa Gelar Aksi Damai Ajak Masyarakat Doakan Nur Alam Lolos dari Jeratan Hukum
Dukung Nur Alam – Puluhan massa yang tergabung dalam Mimbar Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa di Lampu Merah eks MTQ, Kendari, Selasa (6/9/2016). Aksi itu untuk memberikan dukungan terhadap Gubernur Sultra Nur Alam yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Mimbar Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa di seputaran Tugu Religi eks MTQ, Kendari, Selasa (6/9/2016). Aksi itu untuk memberikan dukungan terhadap Gubernur Sultra  Nur Alam yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

Koordinator Mimbar Hermanto mengatakan, tetap mendukung proses hukum KPK sebagai bentuk penghormatan dalam penegakkan supremasi hukum. Namun demikian, Nur Alam harus didoakan agar tegar, kuat, dan ikhlas dalam mengahadapi tantangan serta bebas dari hal yang disangkakan.

“Muncul berbagai spekulasi mulai dari memuji, menghina, bahkan mengutuk gubernur. Seharusnya kita menudukung gubernur karena telah banyak berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” kata Hermanto.

Ia menghimbau masyarakat Sultra untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyudutkan Nur Alam. Selain itu, DPRD Sultra diminta tidak melayani pihak-pihak yang hendak meminta Nur Alam mundur dari jabatannya.

Hermanto juga berharap agar Polda Sultra memantau saksi-saksi yang diperiksa KPK terkait kasus Nur Alam. Para saksi tidak tidak boleh diintervensi oleh pihak tertentu yang dapat menciderai kebenaran dan menyudutkan Nur Alam.

Untuk diketahui, pada 23 Agustus KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT AHB di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.

Nur Alam disangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini