Puspaham: Ada Potensi Korupsi Anggaran di Pemda Kolaka

52

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Koordinator Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Iskandar menduga ada potensi korupsi anggaran yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kolaka. Ini terkait adanya sejumlah proyek yang sudah memiliki pemenang tender, walau belum disetujui dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Pembangunan Sementara (KUAPPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.

“Kejadian serupa juga terjadi di Pemda Konsel, di mana sejumlah anggaran proyek telah memiliki perusahaan pemenang tender namun belum dibahas melalui rapat paripurna DPRD setempat,” ujar Ahmad Iskandar melalui telepon selulernya, Kamis (3/9/2015). (Baca:Belum Disahkan DPRD, Proyek di Kolaka Sudah Ditender)

Dia menilai, kebijakan seperti ini terindikasi mengarah pada praktek korupsi anggaran karena proses pembahasan anggarannya tidak transparan, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Walaupun dana pusat (APBN) langsung turun ke kas daerah, akan tetapi legislatif memiliki kewenangan untuk menyetujui penggunaan anggaran itu atau tidak,” jelasnya.

Hal inipun menurutnya berkaitan dengan fungsi penganggaran yang melekat di DPRD.  Jadi, kalau ada anggaran proyek yang tidak melalui rapat pembahasan di tingkat legislatif itu sama saja perbuatan korupsi, karena melanggar Perpres nomor 4 tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini